DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam. Langkah ini diambil dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Sejumlah saksi, termasuk Sekretaris DPRD Riau yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi.
Komisaris Besar Nasriadi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada 26 November 2024. Keempat unit apartemen tersebut kini menjadi barang bukti dalam kasus SPPD fiktif ini.
“Kami telah memasang tanda pemberitahuan di setiap unit apartemen yang disita,” sebut Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Dari empat apartemen yang disita, salah satunya tercatat atas nama Muflihun, sedangkan yang lainnya atas nama Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Yudo Supriadi, yang pernah terlibat di Sekretariat DPRD Riau.
Nilai masing-masing apartemen berkisar antara Rp513 juta hingga Rp557 juta, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Nasriadi menambahkan bahwa penyitaan ini dilakukan dengan pengawasan dari pengelola apartemen dan diduga terkait dengan praktik korupsi perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, yang diduga masih berkaitan dengan kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, beberapa barang berharga, termasuk tas bernilai ratusan juta rupiah, juga telah disita dari Mira Susanti, seorang tenaga harian lepas di DPRD Riau. Namun, hingga kini belum ada penjelasan mengenai keterkaitan barang tersebut dengan kasus ini.
Muflihun sendiri telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan di Polda Riau. Saat ini, penyidik juga bekerja sama dengan lembaga audit untuk menentukan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini.
(dha)