PETUGAS Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggagalkan aksi penipuan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan modus hipnotis. Enam orang, terdiri dari tiga wanita dan tiga pria, ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi, Batam dan Bintan.
Aksi kejahatan ini dipimpin oleh sepasang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CS dan WN, bersama empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial LN, A, TL, dan DS. Mereka menargetkan para lansia, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 170 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan modus operandi pelaku. Mereka berpura-pura bertanya kepada korban sebelum membawa mereka ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban diancam dan diyakinkan bahwa mereka akan mendapatkan pengobatan melalui doa.
“Pelaku meminta korban untuk mengambil uang dan barang berharga dari rumah, kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam plastik untuk didoakan,” ungkap Debby di Mapolresta Barelang, Selasa (23/9/2025).
Setelah barang-barang tersebut diambil, pelaku akan menukar plastiknya dan meninggalkan korban dalam keadaan bingung. Aksi penipuan ini sudah berlangsung sejak 11 September dan para pelaku telah melakukannya sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Nongsa.
Debby menambahkan bahwa kedua WNA tersebut sengaja datang dari Tiongkok untuk melaksanakan aksi penipuan ini dengan bantuan rekan-rekannya di Batam yang berperan sebagai penerjemah dan sopir.
Kini, para tersangka pelakunya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam hukuman penjara hingga empat tahun.
(dha)