TIM gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat meringkus Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri, Yusril Koto. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha yang menggarap proyek pemerintah.
Kepastian mengenai penindakan hukum tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
“Benar, Yusril diamankan tadi pagi setelah diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha,” kata Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat dikonfirmasi media, Senin (19/10/2026).
Modus Operandi: Publikasi Berita Negatif demi Imbalan Take Down
DALAM keterangannya, kepolisian membeberkan pola kejahatan yang dijalankan oleh tersangka. Yusril diduga sengaja mempublikasikan narasi berita negatif untuk menekan korban. Agar pemberitaan tersebut dihapus (take down), ia meminta imbalan sejumlah uang.
Aksi pemerasan ini dilaporkan telah membuahkan hasil secara bertahap. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total nominal uang yang telah diterima oleh Yusril melalui jalur transfer bank mencapai sekitar Rp 9 juta.
“Modusnya, yang bersangkutan menerbitkan pemberitaan negatif dan bila sudah diberi sejumlah uang, maka berita tersebut di-take down. Uang itu sudah diterimanya secara bertahap melalui transfer,” papar Nona.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 483 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan dan pengancaman.
Saat ini, proses hukum terhadap Ketua LSM LIRA Kepri tersebut masih terus berjalan. “Saat ini, Yusril masih dalam pemeriksaan di Polda Kepri untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri,” tutup Nona.
Langkah tegas jajaran kepolisian ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan institusi LSM maupun media untuk melakukan tindak kejahatan dan pemerasan.
(dha)


