PETUGAS polisi dari Polresta Barelang mengamankan pria yang diduga menjadi kurir sabu, berinisial S (46). Tersangka S ditangkap polisi saat menjemput 2,9 kilogram sabu di Pelabuhan Sagulung, Batam. Nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes polisi Nugroho Tri Nuryanto, polisi menahan S di Pelabuhan Sagulung, Batam pada Minggu (19/11) malam.
Nugroho menyebut dalam penangkapan itu petugas dari Satresnarkoba mengamankan 3 paket sabu yang dibungkus teh china. sabu tersebut diketahui bernilai miliaran rupiah.
“Pada tersangka pelaku ditemukan 3 bungkus sabu, setelah ditimbang berat bersih sebanyak 2,9 kilogram. Sabu tersebut jika beredar di masyarakat seharga Rp 4,3 miliar, meski sebenarnya tidak ada harganya,” sebut Nugroho.
Penangkapan kurir sabu tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi akan adanya transaksi narkoba. Kemudian dilakukan pengembangan dan pemantauan serta menangkap pelaku.
“Pelaku S dibekuk Satresnarkoba Polresta saat usai mengambil paket sabu. Pelaku diamankan di parkirakan motor Pelabuhan Sagulung,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan penyidik, S mengaku disuruh oleh rekannya berinisial A untuk menjemput paket sabu tersebut. Pelaku S juga mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta bila berhasil mengantarkan sabu tersebut.
“Jadi pelaku S ini berperan sebagai kurir. Ia mengaku disuruh oleh rekannya berinisial A yang telah ditetapkan DPO. Untuk upah pelaku jika berhasil mengantarkan sabu itu akan mendapatkan Rp 15 juta, upah yang dijanjikan itu belum diterima pelaku,” ujarnya.
Kepada penyidik, S juga mengaku baru pertama kali kali melakukan pekerjaan sebagai kurir sabu. Alasan pelaku melakukan pekerjaan tersebut karena sedang butuh uang.
“Pengakuan pelaku baru sekali, namun masih kami dalami. Alasannya mengambil pekerjaan sebagai kurir karena ekonomi” ujarnya.
“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Nah untuk peredaran sabu itu masih didalami,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita 3 paket sabu seberat 2,9 kilogram, motor, dan handphone yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya pelaku S dijerat dengan undang-undang narkotika.
“Dari 2,9 kilogram sabu disita itu berhasil menyelamatkan 29.197 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang atau jiwa. Pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun penjara,” ujarnya.
(ham)