PENYIDIK Polresta Barelang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal tanker yang sedang diperbaiki di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam. Kedua tersangka, yang berinisial A dan F, merupakan anggota tim Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyebut bahwa penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kelalaian dalam prosedur keselamatan saat perbaikan kapal MT Federal II.
“Tersangka diduga lalai dalam menjaga keselamatan kerja,” ungkap Zaenal pada Kamis (7/8/2025) kemarin.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang, yang juga telah mengumpulkan hasil uji ilmiah dari Tim Puslabfor serta keterangan dari puluhan saksi, baik dari perusahaan maupun korban selamat.
Sebelumnya, tim Laboratorium Forensik dari Mabes Polri cabang Medan telah melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran yang terjadi pada Selasa (26/6). Hasil penyelidikan tersebut diharapkan bisa mengungkap penyebab kebakaran kapal MT Federal II.
“Kami menyerahkan investigasi kepada tim ahli. Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada penyidik,” jelas Zaenal.
Hingga kini, penyidik telah mendalami keterangan dari tujuh saksi yang mencakup pihak perusahaan, subkontraktor, dan pekerja di lokasi kejadian. Meskipun masih terlalu dini untuk menyimpulkan adanya pelanggaran standar operasional, Zaenal memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius.
“Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kami berharap insiden serupa tidak terulang di masa depan,” tutupnya.
Kebakaran ini menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya dirawat di rumah sakit.
(dha)