SEORANG anak remaja perempuan (S), penghuni salahsatu panti asuhan di Batam membuat gempar setelah melahirkan seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap dengan pacarnya, di RS Elisabeth Batam Kota.
Dari informasi yang beredar menyebutkan, remaja perempuan tersebut sudah diasuh di panti asuhan sejak ia berumur 6 tahun oleh seorang pendeta pemimpin panti asuhan.
Hingga sejak tahun 2023, ia menempati rumah pribadi pendeta untuk membantu mengurus rumah.
Remaja perempuan tersebut saat ini mendapat perlindungan dan pendampingan hukum dari Shelter Theresia, lembaga kemanusiaan yang dikelola Romo Paschal.
“Kami menerima laporan pengaduan dari Shelter Theresia terkait kondisi remaja perempuan yang diduga menjadi korban asusila hingga melahirkan. Korban sudah dimintai keterangan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Fransisca Febrina Siburian kepada awak media di Mapolresta Barelang, Senin (21/4/2025).
Iptu Fransisca menjelaskan jika laporan awal menyebut korban melahirkan pada 16 Maret 2025. Namun berdasarkan informasi dan data rumah sakit, persalinan terjadi pada 23 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan sementara, berdasarkan pengakuan S, bayi laki-laki yang ia lahirkan olehnya merupakan hasil hubungan dengan mantan pacarnya.
“Saat kami tanya, korban mengaku sering berhubungan badan dengan mantan pacarnya di rumah sang pendeta, saat pendeta sedang bepergian ke luar kota,” ungkap Fransisca.
Korban mengaku terbuai janji sang pacar yang menyatakan akan bertanggung jawab jika ia hamil. Namun, saat kehamilan diketahui, sang pacar justru kabur dan hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
Pihak Kepolisian juga masih mendalami terkait usia S, karena ditemukanya perbedaan data. Sebagian menyebut ia lahir pada 2006, sementara data lain menunjukkan tahun 2008.
Penelusuran terhadap dokumen resmi seperti Kartu Keluarga dan kesaksian keluarga tengah dilakukan untuk memastikan usia sebenarnya.
Bersadasarkan keterangan, Iptu Fransisca menjelaskan, pihak panti asuhan juga disebut mencarikan calon suami untuk korban saat kehamilan mulai membesar.
Pada Februari 2025, korban akhirnya dinikahkan dengan seorang pria yang bukan ayah biologis dari anak tersebut.
“Pernikahan dilakukan dengan bantuan pendeta untuk mencarikan pasangan. Proses pemberkatan dilakukan oleh rekan pendeta, bukan pendeta pemilik panti,” jelas Fransisca.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami siapa saja yang terlibat dalam proses pernikahan tersebut. Termasuk pendeta yang memberkati pernikahan korban yang masih anak di bawah umur.
“Kami masih dalami dan mencari tahu siapa pendeta yang menikahkan. Apakah pernikahan itu sah secara hukum, mengingat status usia korban yang masih dipertanyakan,” ungkapnya.
Selain itu, pihak Kepolisian pun tengah mencari F, sang pacar S yang disebut-sebut sebagai pelaku utama kasus ini. (*)