SEBANYAK sembilan orang calon PMI ilegal terdiri dari 2 perempuan, dan 7 laki-laki yang akan masuk ke Malaysia diamankan jajaran aparat Polres Bintan di Perairan Pulau Buou, Bintan, setelah aparat mencurigai pergerakan sebuah speedboat dari Batam.
Dalam keteranganya kepada sejumlah awak media, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini bermula dari patroli Satpolairud Polres Bintan yang menerima laporan aktivitas mencurigakan di Perairan Tanjunguban pada tanggal 3 Desember 2025 lalu.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga membawa calon PMI menuju Malaysia. Speedboat tersebut akhirnya berhenti di Pulau Buou, namun para penumpangnya sempat melarikan diri ke area hutan.
“Petugas berhasil mengamankan sembilan calon PMI serta satu kru kapal. Tekong speedboat saat ini masih buron,” ujar Yunita, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, para calon PMI berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan nekat berangkat secara ilegal karena tergiur tawaran kerja di Malaysia.
Yunita menyampaikan, untuk keberangkatan tersebut, mereka harus membayar biaya hingga Rp15 juta per orang.
Uang tersebut diserahkan kepada pelaku berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus TPPO tersebut.
“Mereka itu sudah bayar dengan tersangka A sebesar Rp15 juta untuk bekerja di negara Malaysia,” tambah Yunita Stevani.
Sementara itu terkait para korban, Yunita mengungkapkan telah dipulangkan ke daerah asal melalui BP3MI.
“Kalau 9 orang calon PMI sudah dipulangkan ke daerah asal mereka melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3PMI),” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit speedboat warna biru, dua mesin tempel Yamaha, jeriken bahan bakar, serta kartu SIM dari Malaysia dan Indonesia.
Kapolres Bintan menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas praktik TPPO yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka A terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai Undang-Undang Pemberantasan TPPO. (*)


