SATUAN Lalulintas (Satlantas) Polres Bintan lakukan kegiatan sosialisasi kepatuhan dan tertib berlalulintas kepada masyarakat Kabupaten Bintan.
Salahsatu materi sosialisasi adalah larangan penggunaan knalpot kendaraa yang tidak standar (brong), seperti yang dilaksanakan di 3 sekolah yakni SMAN 1 Bintan Utara, SMAN 1 Teluk Bintan, dan SMKN 1 Gunung Kijang, pada Kamis (23/1/2025).
Selain memberikan sosialisasi, para petugas dari jajaran Satlantas Polres Bintan juga melakukan pengecekan sepeda motor di tempat parkir Sekolah.
Saat di temukan sepeda motor yang ber kenalpot tidak standar / brong, selanjutnya kepada pemiliknya dihimbau untuk menganti menjadi knalpot standar.
Mewakili Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin menjelaskan, maksud sosialisasi tersebut adalah langkah preventif untuk pelajar.
Mereka harus taat aturan lalu lintas termasuk tidak menggunakan knalpot brong.
Ia mengimbau masyarakat dan pelajar agar tidak pakai knalpot brong, knalpot standar asli dari pabrik lebih baik, Ini demi ketertiban lalu lintas dan umum.
“Kami tidak hanya tertibkan, kami juga sosialisasikan salah satunya ke pelajar di sekolah-sekolah dikarenakan para pelajar ini rawan jadi pelanggar lalu lintas,” ujar AKP Firuddin.
Kasat Lantas menambahkan, pelajar itu rentan maka dari itu pihaknya sering sosialisasi ke sekolah-sekolah. Harapannya pelajar di Kabupaten Bintan jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas.
“Kami juga melakukan penertiban dan himbauan kepada pelanggaran knalpot brong, suara brong itu mengganggu ketertiban umum. Knalpot brong juga bisa bikin gesekan antar pengguna jalan,” tutupnya. (*)