KAPOLRES Karimun, AKBP Tony Pantano, mengungkapkan tim Fanther Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pengamanan lima orang pengedar dan menyita 30 bungkus ganja kering seberat 30 kilogram (kg) siap edar.
Tony mengatakan, keberhasilan pengungkapan peredaran ganja kering ini berawal dari penangkapan lima orang tersangka berinisial H, SZ, YF, MA, dan MT.
“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari lima tersangka adalah, sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram,” kata Tony, di Tanjungbalai Karimun, dikutip dari Antara, Jumat (19/8/2022).
Setelah penangkapan lima orang tersangka, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil diamankan satu orang perempuan inisial NR.
“Barang bukti yang disita dari tersangka NR ialah 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing-masing bungkus satu kilogram, sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor 30 kilogram,” sebut Tony.
Dia menjelaskan, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 122.000 jiwa manusia dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh tiga sampai dengan empat orang.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang RI Nomlr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000,” kata Tony.
(*)