Hubungi kami di

Lingga

Polres Lingga Ungkap Kasus Prostitusi Online | Tawarkan Cewek Lewat WA

Terbit

|

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus prostitusi online. F. kepri.polri.go.id

JAJARAN Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui chat WhatsApp. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HM (21).

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka HM berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana prostitusi online yang terjadi di Hotel G.

Kemudian, kata Fadli, anggota Satreskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan. Pada saat penyelidikan tersebut ditemukan seorang perempuan yang tidak menggunakan busana dan langsung diintrogasi.

BACA JUGA :  Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Rp 2,6 Miliar untuk Nelayan Lingga

“Diketahui perempuan tersebut berada di kamar untuk melayani laki-laki yang telah di tawari oleh tersangka HM,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban, dan Kasi Humas Polres Lingga, AKP Sutrisno Saragih, Senin (22/5/2023).

Kapolres menyebutkan, modus tersangka yakni menawarkan wanita kepada pelanggannya menggunakan via WhatsApp dengan menunjukan foto-foto wanita. Tersangka membandrol Rp 1.700.000 dengan cara via transfer melalui rekening milik tersangka HM,” jelas Kapolres.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti, yaitu 4 buah kondom, 2 kunci kamar hotel, uang sejumlah Rp 1.250.000, 2 buah handphone android, 1 buah kartu ATM BNI dan nota hotel.

BACA JUGA :  Dinkes Kepri: Rumah Sakit di Anambas Perlu Tingkatkan SDM dan Peralatan Kesehatan

Akibat perbuatannya, tersangka HM dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.

(*/pir)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook