Lingga
Polres Lingga Ungkap Kasus Prostitusi Online | Tawarkan Cewek Lewat WA

JAJARAN Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui chat WhatsApp. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HM (21).
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka HM berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana prostitusi online yang terjadi di Hotel G.
Kemudian, kata Fadli, anggota Satreskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan. Pada saat penyelidikan tersebut ditemukan seorang perempuan yang tidak menggunakan busana dan langsung diintrogasi.
“Diketahui perempuan tersebut berada di kamar untuk melayani laki-laki yang telah di tawari oleh tersangka HM,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban, dan Kasi Humas Polres Lingga, AKP Sutrisno Saragih, Senin (22/5/2023).
Kapolres menyebutkan, modus tersangka yakni menawarkan wanita kepada pelanggannya menggunakan via WhatsApp dengan menunjukan foto-foto wanita. Tersangka membandrol Rp 1.700.000 dengan cara via transfer melalui rekening milik tersangka HM,” jelas Kapolres.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti, yaitu 4 buah kondom, 2 kunci kamar hotel, uang sejumlah Rp 1.250.000, 2 buah handphone android, 1 buah kartu ATM BNI dan nota hotel.
Akibat perbuatannya, tersangka HM dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.
(*/pir)