Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
    12 jam lalu
    Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
    12 jam lalu
    Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
    16 jam lalu
    Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
    19 jam lalu
    Hadiri Halal Bihalal di Bengkong, Wako Batam Janjikan Pelebaran Jembatan
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    11 jam lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    5 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    5 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polresta Barelang Tetapkan Tiga Orang Tersangka Tindakan Pengeroyokan

Editor Redaksi 2 bulan lalu 246 disimak
Konferensi pers Polresta Barelang terkait pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Batam. Senin (9/02/2026). F/ Disediakan Gowest.id

SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bareng menetapakan 3 orang tersangka dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pencurian, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Batam.

Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., kepada sejumlah awak media, Senin (9/02/2026) di Lobby Polresta Barelang.

Dalam penjelasanya, ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi, tertanggal 5 Februari 2026.

“Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Teratai 2 depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, dengan korban berinisial JF (33 tahun)” ungkap Debby Tri Andrestian.

Ia memaparkan, bahwa kejadian bermula dari perselisihan melalui media sosial antara korban dengan istri salah satu tersangka, yang kemudian berlanjut dengan ajakan untuk bertemu di lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, para tersangka secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius serta kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.

“Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial IB (30 tahun), DD (28 tahun), dan RZ (27 tahun)” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan tindak kekerasan dan pencurian terhadap korban.

Dalam keterangannya Debby Tri Andrestian menegaskan, bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam secara jelas peristiwa pengeroyokan tersebut, sehingga para pelaku dapat segera kami identifikasi dan amankan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang di pimpin oleh AKP Haris Baltasar Nasution, Kanit Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan para tersangka di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman kejadian, 1 (satu) buah pisau, dan 1 (satu) unit handphone milik korban, sedangkan 1 (satu) buah parang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

Atas perbuatannya, tersangka IB disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Pada ayat (1) diatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sedangkan pada ayat (2) apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka, diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, tersangka DD dan RZ disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 476 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan tindak pidana pencurian.

Pasal 476 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Kaitan batam, Kota Batam, polresta barelang, Tersangka Pengeroyokan, top
Redaksi 10 Februari 2026 10 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemko Batam Canangkan Goro Massal Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Artikel Selanjutnya Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Buka Peluang Investasi Maritim

APA YANG BARU?

Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 11 jam lalu 103 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 12 jam lalu 89 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 12 jam lalu 90 disimak
Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
Artikel 16 jam lalu 85 disimak
Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
Artikel 19 jam lalu 83 disimak

POPULER PEKAN INI

Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 4 hari lalu 272 disimak
Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 1 hari lalu 272 disimak
Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
Artikel 5 hari lalu 254 disimak
Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
Artikel 5 hari lalu 245 disimak
Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
Catatan Netizen 5 hari lalu 245 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?