PETUGAS Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tanjungpinang menggelar razia di beberapa titik strategis untuk menekan aksi balap liar dan penggunaan knalpot borong oleh pengendara.
Razia dilakukan pada Minggu (25/5/2025) menyasar area Jalan Basuki Rahmat dan Jembatan Dompak. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 46 sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Sebelum tindakan ini, petugas Sat Lantas telah berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah perilaku tersebut. Namun, upaya ini tampaknya belum sepenuhnya berhasil, sehingga penindakan harus dilakukan.
Kasat Lantas, AKP Arbi Guna Bimantara, menegaskan bahwa razia ini dilaksanakan bersama POM TNI AL sebagai respons terhadap keluhan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sering merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong dan aksi balap liar,” ujarnya.
Selama razia, pelanggar dikenakan sanksi tilang dan kendaraan mereka ditahan selama satu bulan. Pelanggaran yang umum terjadi termasuk tidak memiliki SIM, spion, dan dokumen kendaraan yang sah. AKP Arbi menambahkan, kendaraan yang dikembalikan harus memenuhi standar pabrikan.
Meski penindakan sudah dilakukan, Sat Lantas tetap berkomitmen untuk terus melakukan edukasi, terutama kepada pelajar dan pengguna jalan. Ia juga mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak membawa kendaraan sebelum memiliki SIM.
“Ke depan, kami akan terus berupaya menanggulangi aksi balap liar dan penertiban knalpot brong, sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat dan arahan dari Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah,” tutupnya.
(nes)