SEORANG pria bernama Anwar Sipayung ditangkap Polresta Tanjungpinang di rumahnya di Kampung Banjar Air Raja Blok A No.03 Km.15, Rabu (12/4/2023) pukul 14.00 WIB. Anwar merupakan tersangka kasus tindak pidana pencurian.
Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, IPTU Giovany Casanova, Jumat (14/4/2023).
Giovany menjelaskan,pelaku AS melakukan tindakan pencurian barang-barang milik 3 pekerja yang saat itu mengerjakan proyek pengecatan toko bangunan Jaya Indah Bangunan di Jalan Gatot Subroto,Tanjungpinang, Senin (10/4/2023) lalu.
“Dari rekaman CCTv pemilik toko, Selasa (11/4/2023), pelaku sekira pukul 06.15 WIB telah mengambil barang-barang milik pelapor dan rekannya,” jelas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang.
Merasa dirugikan, pelapor dan rekannya melaporkan ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Karena barang-barang yang hilang berupa hanphone meek VIVO Y35 warna krem dengan nomor Imel 1, 863578066728594 imei2 863578066728586.
Selain itu, pelaku juga mengambil dompet warna hitam yang berisi SIM A, SIM C, KTP, kartu ATM BCA, kartu BPJS, kartu E-Toll, STNK dan semua atas nama pelapor beserta uang Rp 2.5 juta.
Begitu juga rekan pelapor yang juga kehilangan handphone merek NOKIA.
Setelah laporan diterima Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan penyelidikan tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjar Air Raja Km.15.
Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Freddy Simanjuntak, langsung mendatangi kediaman pelaku tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Dengan mengamankan beberapa barang bukti yaitu handphone merek VIVO Y35 warna krem dengan nomor Imel 1:863578066728594 imei2 863578066728586, dan handphone merek Nokia berwarna hitam.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan ia mengakui kejahatan yang dilakukannya. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta guna proses lebih lanjut,” jelas Giovany.
(*/pir)