RUMOR terkait siapa yang akan menjabat kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam pasca berakhirnya kepemimpinan Muhammad Rudi, akhirnya terjawab dan sudah ada titik terangnya.
Hal ini menjadi terang benderang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, tentang Perubahan Ketiga PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akan tetap di jabat oleh ex-officio Wali Kota Batam.
Selain itu, yang menarik dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 disebutkan juga, jabatan wakil kepala BP Batam akan juga dijabat secara ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.
Dengan demikian secara otomatis memastikan pasangan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra akan menjabat sebagai Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam.
“Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dljabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam” demikian yang termuat pada Pasal 2A dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 tersebut, yang salinanya diterima Gowest Indonesia, Senin (17/02/2025) pagi.
PP Nomor 4 Tahun 2025 ini ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025. PP ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Sebagimana yang diketahui pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra merupakan pemenang pada saat penyelenggraan Pilkada Kota Batam tahun 2024 lalu, dan akan dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam periode 2025 – 20230 definitif oleh Presiden Prabowo Subianto secara bersamaan dengan kepala daerah lainya, pada tanggal 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarat.
(zah)