PELAKSANAAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Batam memiliki banyak masalah, misalnya praktik penitipan siswa di sekolah negeri masih menjadi problem yang kerap menghantui sejak lama. Temuan Ombudsman Perwakilan Kepri tersebut merupalan salah satu dari sejumlah dugaan maladministrasi dari banyak penyimpangan yang terjadi pada PPDB.
“Ombudsman melaksanakan pengawasan PPDB pada satuan pendidikan mulai dari SD/MI hingga SMA/SMK. Pengawasan tidak hanya fokus pada implementasi peraturan terkait, namun juga untuk meninjau implementasi kebijakan tersebut telah tepat sasaran atau tidak,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Selasa (30/8).
Selain praktik penitipan yang masih marak terjadi, Ombudsman juga menemukan sejumlah SMA/SMK di Batam yang menerima pendaftaran siswa baru setelah PPDB usai.
“Hal ini terjadi karena desakan oknum pejabat. Salah satunya terbukti dengan surat dari Dinas Pendidikan Kepri Nomor B/421/590.21/DISDIK/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal penambahan Rencana Daya Tampung (RDT),” katanya lagi.
Atas penambahan RDT tersebut, maka satu ruang kelas di SMAN 1 dan SMAN 3 Batam diisi 40-56 siswa. Hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22/2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Sementara itu, penambahan RDT dan rombongan belajar (rombel) pasca pengumuman PPDB juga melanggar Permendikbud Nomor 44/2019 Pasal 27 ayat 6 tentang Larangan Bagi Pemerintah Daerah untuk menambah Rombel dan Ruang Kelas Baru,” tegasnya.
Selain temuan di lapangan, Ombudsman juga menerima laporan dari masyarakat, seperti dugaan pungli oleh Kepala SDN 12 Bengkong kepada wali murid, begitu juga dugaan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMAN 1 Batam dan panitia PPDB terkait penolakan salah satu calon siswa baru melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
“Ada juga laporan dugaan maladministasi penyimpangan prosedur oleh SMKN 5 Batam,” imbuhnya.
Sebagai solusi, Ombudsman Kepri mendorong instansi terkait dalam penyelesaian laporan tersebut dan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
“Ombudsman juga memberikan usulan perbaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Menteri Agama,” tuturnya.
Usulan kepada Menteri Pendidikan yakni membangun sistem PPDB online yang lebih jelas dan terstruktur dan bisa diakses berbagai pihak sesuai regulasi yang ditetapkan.
Lalu, memastikan pemerataan ketersediaan fasilitas pendidikan dengan mutu setara di berbagai wilayah serta koordinasi dengan instansi terkait untuk pemerataan jaringan internet. Setelah itu, menyusun mekanisme koordinasi dan pengawasan yang ketat antar pusat dan daerah.
“Untuk Menteri Agama, kami mengusulkan melakukan telaah dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mempersiapkan sarana dan prasarana serta penyesuaian regulasi di madrasah dalam pelaksanaan sistem PPDB nasional,” jelasnya.
Kemudian, memastikan pemerataan ketersediaan madrasah negeri dengan mutu setara di berbagai wilayah, serta menyusun mekanisme koordinasi dan meningkatkan pengawasan yang ketat antar pusat dan daerah (leo).