DUNIA usaha di Batam akhirnya bernafas lega. Pasalnya, polemik Persyratan Laik Laut (PLL) yang sempat menghambat ekspor dan impor dari Batam menuju Singapura kini sudah teratasi. 11 kapal tongkang muatan kontainer yang sebelumnya terparkir di Batam, kini bisa berlayar kembali ke Singapura.
“Informasi dari perusahaan industri yang merupakan eksportir menyampaikan bahwa mereka sudah ekspor seperti biasanya,” kata Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam dan Karimun, Tjaw Hioeng, Selasa (30/8).
Pihaknya berterima kasih kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam yang sudah memberikan atensi dalam menyikapi polemik tersebut. “Sehingga tidak menimbulkan persoalan yang cukup serius bagi investasi di Batam,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang pengusaha maritim di Batam, Osman Hasyim mengungkapkan apresiasinya kepada pihak terkait, dalam hal ini Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.
“Ini hal yang bagus. Ini yang kita harapkan dari KSOP. Jadi kedepannya, kalau ada masalah seperti ini segera diselesaikan,” tuturnya.
Polemik PLL memang sempat mengancam kinerja ekspor dan impor Batam, yang merupakan sumber pertumbuhan ekonomi kota industri ini. “Hal ini sangat penting karena menyangkut nasib publik, ekonomi dan juga terkait nasib ribuan tenaga kerja. Jadi jangan sampai ada hambatan, meskipun itu sehari karena akan berdampak besar,” paparnya.
Sebelumnya, sebanyak 11 dari 14 kapal tongkang yang melayani pengangkutan kontainer dengan rute Batam-Singapura tidak memiliki persyaratan laik laut, sehingga urung berlayar. Akibatnya, kinerja ekspor dan impor Batam pun ikut terganggu.
Persoalan ini berawal dari Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Nomor : AL.012/3/11/DJPL/2022 tertanggal 21 Juni 2022 perihal Penyampaian Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut (Barge) yang Melayani Pengangkutan Kontainer.
Untuk dinyatakan laik laut, maka kapal harus memiliki 2 pesyaratan yakni notasi klasifikasi atau yang setara dalam surat klasifikasi kapal, dan surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal kapal, bahwa kapal telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkatan kontainer.
Lebih lanjut lagi, maka kapal berbendera Indonesia dan asing dengan rute Batam-Singapura tidak bisa beroperasi. Saat ini yang terdaftar ada 12 set armada tugboat dan tongkang dari Batam.
Imbasnya yakni terganggunya pasokan distribusi barang-barang ekspor maupun impor yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya.
Kapal-kapal di Batam belum memenuhi ketentuan tersebut, sehingga Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) urung menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Imbasnya, banyak kapal terkendala untuk berangkat ke Singapura (leo).