Hubungi kami di

Tanah Air

PPKM Dicabut, Pembiayaan untuk Penanganan Pasien Covid-19 akan Dievaluasi

Terbit

|

Ilustrasi, virus corona

KEBIJAKAN pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut mulai Jumat (30/12). Pasca pencabutan kebijakan PPKM, ke depanya pembiayaan penanganan pasien Covid-19 juga akan dievaluasi. 

“Secara bertahap akan kita evaluasi, tapi sekarang masih berlaku,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (30/12). 

BACA JUGA :  September 2022, Kunjungan Wisman ke Kepri Capai 104.652 Orang, Tertinggi Selama Pandemi

Budi bilang, jika sebelumnya segala penyakit yang berhubungan dengan Covid-19 digratiskan, nantinya secara bertahap pelayanan tersebut akan ditinjau kembali. 

Dia mencontohkan, misalkan ada pasien dengan riwayat jantung yang ternyata positif Covid-19, maka nantinya mekanisme pembayarannya akan dievaluasi dan tidak sepenuhnya digratiskan. 

“Jadi kalau masih ada yang sakit masih kita tanggung tapi akan segera direview. Kalau dulu semua penyakit, asalkan (terpapar) Covid kan ditanggung,” jelas Budi. 

BACA JUGA :  Pecah Rekor! Kasus Positif Bertambah 57.049, Meninggal 134

Ia juga mengatakan, nantinya mekanisme pembiayaan Covid-19 mungkin akan disamakan dengan penyakit lainya. Sehingga pembayarannya bisa menggunakan BPJS, asuransi swasta maupun mandiri. 

“Mungkin ke depan seperti itu,” tutur Budi.

(ham)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]