MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang sepekan ke depan atau hingga 28 Februari 2022.
Luhut yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, mengtakan bawah ada sejumlah daerah naik jadi level 4.
Luhut mengatakan daftar daerah dan rincian aturan PPKM level 4 nanti akan diumumkan terpisah oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam Instruksi Mendagri.
“Meski telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit. Saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk kedalam level 4,” kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (21/2/2022).
Luhut melanjutkan, sejumlah daerah juga naik level menjadi level 3 seperti Solo Raya dan Semarang Raya. “Selain itu juga mulai banyak kabupaten/kota yang masuk ke dalam asesmen level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya,” jelasnya lagi.
Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berstatus PPKM level 3.
“Kenaikan asesmen level di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat,” tutup Luhut.
Sebelumnya, dalam PPKM Jawa-Bali periode 15-21 Februari, sejumlah daerah mengalami kenaikan level, dari 41 menjadi 66 daerah. Di antarannya, DKI Jakarta, sejumlah daerah di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Begitu pula dengan daerah PPKM level 2. Naik dari 57 menjadi 58 daerah. Sedangkan jumlah daerah PPKM level 1 turun dari 30 menjadi 4 daerah.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com | Suara.com


