PETUGAS Kepolisian sektor Nongsa, Batam, mengamankan seorang pria berinisial AZ (37 tahun). Ia diduga telah mencabuli remaja putri berinisial A yang masih berusia 14 tahun. Modusnya, pria yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku, memacari korban dan memberikan uang jajan.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan kasus pencabulan terhadap A itu terungkap dari kecurigaan ibu korban. Saat itu korban A tidak mau bersekolah lagi.
“Korban didesak ibunya dan ia mengakui telah satu kali dicabuli tersangka pelaku AZ,” kata Kompol Restia, dikutip Senin (23/10/2023).
Menurut Kapolsek, korban A menceritakan pencabulan yang dilakukan AZ itu dilakukan di rumah tersangka pelaku. Korban dan tersangka pelaku diketahui merupakan tetangga.
“Keterangan korban kepada ibunya, Korban menyebut tersangka pelaku mengajak korban ke rumahnya dan pada saat itulah korban disetubuhi. Kejadian pada akhir September 2023 ” ujarnya.
Orang tua korban yang mendapatkan pengakuan anaknya A, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Tersangka pelaku kemudian diamankan polisi di kediamannya.
“Menerima laporan tersebut, berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi serta surat keterangan hasil visum et repertum, pada Jumat (20/10) pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Nongsa,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku AZ, ia mengakui perbuatannya. Pelaku AZ menyebut dirinya berpacaran dengan korban.
“Jadi tersangka pelaku AZ ini dengan modus berpacaran dengan korban, kemudian menyetubuhi korban. Selain itu korban juga memberikan uang jajan agar korban tak menceritakan perbuatannya tersebut,” ujarnya.
“Atas perbuatann AZ, korban mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah. Pemulihan trauma dan psikologi korban saat ini didampingi UPTD-PPA Kota Batam,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(ham/detikcom)