SEORANG pria berusia 73 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial S, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung di sebuah bengkel di Jalan Sidorejo, Sei Jang, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan bahwa anak mereka mengeluh mengalami rasa sakit di bagian alat vitalnya.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di lokasi,” sebut Freddy pada Sabtu (26/10/2024) kemarin.
Freddy menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika pelaku membujuk korban untuk datang ke rumahnya. Di sana, pelaku meminta anak tersebut untuk duduk di atas pahanya sebelum melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang alat kelamin korban.
Setelah penangkapan, S dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang beserta sejumlah barang bukti.
“Kami masih mendalami kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring perkembangan penyelidikan,” tambahnya.
(nes)