PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam telah selesai menyusun apa-apa yang menjadi pertimbangan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada prinsipnya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menilai pemberlakuan PSBB di Kota Batam layak untuk segera dilaksanakan.
Dengan berlakukannya PSBB di Batam, pemerintah daerah bisa memberi batasan atas kondisi yang selama ini menjadi tantangan di wilayah Kota Batam. Memberi batasan pada arus keluar masuk masyarakat dari dan ke Batam, sehingga kerja Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam bisa focus dan tidak terus bertambah berat.
Amsakar menjelaskan, saat ini ada 72 ribu TKI asal Malaysia dan Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Tidak hanya melalui jalur resmi, ada juga 104 TKI yang ditangkap dan dikarantina karena masuk ke Batam melalui jalur ilegal. Di Batam juga ada 40 orang ABK KM Kelud yang 28 diantaranya sudah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah diisolasi di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Pulau Galang.
“Seperti itiulah kondisi yang ada saat ini. Daerah tak memiliki kewenangan memberikan sanksi dalam bentuk tindak pidana ringan. Kalau ada PSBB, kita ada posko di pintu masuk dan titik keramaian,” kata Amsakar di Batam Centre pada Senin (20/4).
Kondisi ini, kata Amsakar, akan semakin mencemaskan dan sampai saat ini pihaknya belum bisa membuat kendali atas hal tersebut, sehingga ia menilai cukup mendesak dan penting PSBB diterapkan di Batam. Dengan PSBB, Pemko Batam bisa membuat aturan terkait dengan arus massa yang bepergian ke Batam.
“Kita memungkinkan membuat aturan mereka harus dikarantina 14 hari dengan biaya sendiri. Dan pulang dengan biaya sendiri. Jadi yang membedakan itu peraturan dan regulasinya. Kita akan tunggu keputusan pusat,” kata Amsakar lagi.
Terkait dengan apa keputusan pusat, itulah yang saat ini sama-sama ditunggu dan Amsakar mengaku akan segera memberitahukannya. Pemko Batam telah membuat konsep, dan itulah yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
*(Bob/GoWestId)