GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB transisi Jakarta hingga 8 November 2020. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona di Jakarta.
“Kami kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (25/10).
mengatakan, perpanjangan masa PSBB transisi bukan berarti warga bisa longgar dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker. Sebab, bila kasus corona melonjak, PSBB transisi bisa langsung dihentikan.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies.
Sejumlah data menunjukkan pengendalian corona di Jakarta terus membaik. Penularan corona juga terus melandai dalam 3 pekan terakhir.
“Rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir,” tutur Anies.
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020. Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020.
Indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020). Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.
(*)