PT Synergy Tharada memenangkan gugatan dalam sidang tentang pengelolaan pelabuhan ferry terminal internasional Batam Centre. Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa BP Batam telah melakukan wanprestasi terkait pemutusan sepihak kontrak pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, dan memerintahkan untuk memperpanjang kontrak kerja sama selama tiga tahun.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (8/1/2025) kemarin, dengan nomor perkara 287/Pdt.G/2024/PN.Btm, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan oleh PT Synergy Tharada. Putusan ini memiliki efek langsung meskipun BP Batam mengajukan banding atau kasasi.
Kasus ini berawal ketika BP Batam memutus kontrak konsesi yang seharusnya berlangsung selama 22 tahun, menjadi hanya 19 tahun. BP Batam kemudian menunjuk PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai operator baru dengan kontrak selama 25 tahun.
“Saya tidak berwenang untuk berkomentar. Untuk konfirmasi, silakan hubungi Biro Humas,” ujar Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar kepada wartawan pada Kamis )9/1/2025) kemarin.
Sementaea itu, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pihaknya senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum. BP Batam menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri Batam yang baru saja dijatuhkan.
“Kami memahami bahwa amar putusan tersebut memberikan kewenangan untuk menjalankan eksekusi secara serta-merta, meskipun terdapat upaya hukum perlawanan verstek, banding, maupun kasasi,” ujar Ariastuty, jumat (10/1/2025).
Namun demikian, BP Batam menggarisbawahi bahwa pelaksanaan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pengadilan.
Putusan pengadilan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai posisi PT Metro Nusantara Bahari, yang sebelumnya ditunjuk sebagai pengelola baru. Hingga berita ini diturunkan, pihak MNB belum memberikan pernyataan terkait keputusan tersebut.
Sebelumnya, PT Synergy Tharada, yang pada bulan Agustus tahun lalu, diputus kontrak kerjasama mereka dalam pengelolaan Pelabuhan internasional ferry Batam Centre.
(ham)