Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
    7 jam lalu
    Ketua DPRD Kepri Viral Kendarai Harley Davidson Tanpa Helm
    7 jam lalu
    Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
    7 jam lalu
    Bertemu Konjen India, BP Batam Buka Peluang Perluasan Kerjasama
    1 hari lalu
    DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
    2 jam lalu
    Singapura Maju karena Sastra?
    4 jam lalu
    MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
    7 jam lalu
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    2 hari lalu
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    4 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Puan Tolak Demo Buruh, Buruh Tetap Demo Tolak RUU Ciptaker

Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.4k disimak

“Puan menyarankan para buruh tak demo lagi menentang RUU Ciptaker. Para buruh merasa saran tersebut tak perlu diikuti”

KETUA DPR RI Puan Maharani meminta serikat buruh tak lagi berdemonstrasi untuk menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Sebab demonstrasi, katanya, “berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu kenyamanan masyarakat lain, dan jadi klaster penyebaran COVID-19.

“Sebagai gantinya, Puan, politikus dari PDIP, meminta para buruh menyampaikan pendapat “secara legal dan formal” lewat dialog langsung ke DPR, yang menurutnya “merupakan rumah rakyat” dan selalu “membuka pintu bagi kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasi dengan mendata berbagai persoalan terkait RUU Cipta Kerja.” demikian katanya dalam rilis, Selasa (25/8/2020).

Dikutip dari tirto.id, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBPL) Jumisih mempertanyakan mengapa serikat buruh dianjurkan tak turun ke jalan untuk protes.

Di alam demokrasi, kata Jumisih, kebebasan berekspresi tak bisa dihambat. Ia lantas mengkritik balik Puan yang beralasan demonstrasi mengganggu ketertiban.

“Kalau buruh menyampaikan aspirasi terus dianggap mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Jumisih saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (26/8/2020) siang, “lalu DPR yang membuat UU yang melanggar HAM dan hajat hidup rakyat Indonesia disebut apa?”

Puan juga lupa bahwa demonstrasi adalah cara menyampaikan pendapat secara legal dan formal. Ia dilindungi konstitusi, kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.

Pasal 28E ayat (3) UUD 194 tegas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Sementara Pasal 24 ayat (1) UU HAM menyebut: “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Nining mengatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker tetap kudu digencarkan dan “perjuangan di jalanan akan terus dilakukan”, alih-alih mengikuti saran Puan untuk dialog saja, selama “pemerintah da DPR RI hanya sekadar bermanis-manis.

“Yang dimaksud Nining dengan “sekadar bermanis-manis” adalah saat pemerintah dan DPR mengelabui buruh dan kelompok masyarakat sipil lain.

Misalnya dalam pertemuan di Kementerian Ketenagakerjaan pada 29 Januari lalu. Di sana hadir puluhan perwakilan serikat buruh. Alih-alih membahas peraturan ini bersama, pemerintah sekadar memberikan sosialisasi.

Seorang ketua serikat mengatakan dalam pertemuan yang hanya berlangsung satu jam itu “kebanyakan mereka (pemerintah) yang presentasi.”

Merasa tak dihargai, beberapa orang walk out.

Nining menilai sosialisasi tanpa ada dengar pendapat dan pembahasan bersama seperti itu hanya akan jadi alat legitimasi pemerintah: seolah-olah RUU Ciptaker dibahas bersama dan disetujui kaum buruh.

“Pencatutan nama pun terjadi, padahal sejak awal sampai drafnya diserahkan ke DPR, kami tidak tahu. Diundang sosialisasi dan ajakan pembahasan setelah sudah diserahkan ke DPR,” katanya saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (26/8/2020) pagi.

“Serikat diundang itu setelah ada demo, kalaupun diundang sangat mendadak, sekadar formalitas saja dan undangan sudah mendekati rampungnya draf RUU.” “Bagaimana mungkin itu bisa sesuai kehendak rakyat [kalau] sejak dari awal saja sudah tidak ada partisipasi dari berbagai sektor,” tambahnya.

Hal serupa terulang pada 16 Juli lalu, kata Nining. Saat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menerima perwakilan buruh dan koalisi masyarakat sipil serta mahasiswa di Senayan.

Di sana Dasco berjanji tak akan ada pembahasan RUU Ciptaker saat masa reses. Namun, janji tinggal janji. Pembahasan RUU Cilaka tetap dilaksanakan saat masa reses, ketika anggota dewan seharusnya turun ke dapil masing-masing.

“16 Juli sudah jelas-jelas pimpinan DPR dan Baleg (Badan Legislasi DPR) bilang tidak ada sidang, rapat-rapat di masa reses, faktanya sangat intensif pembahasannya,” katanya.

Nining lalu menegaskan RUU Ciptaker, yang disusun dengan metode Omnibus Law, tetap harus ditolak karena tak hanya menyangkut masalah ketenagakerjaan yang paling dekat dengan kehidupan para buruh, tetapi sektor lain. Salah duanya masalah lingkungan dan pendidikan.

RUU Ciptaker dikritik banyak pegiat di berbagai sektor persis karena itu. Di ranah lingkungan, selain karena akan memperparah kerusakan ekologis, produk sapu jagat itu akan semakin meminggirkan perempuan.

Di sektor pendidikan juga demikian. RUU Ciptaker mengubah banyak pasal penting dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama terkait pemalsu ijazah dan gelar yang dianggap bukan lagi tindakan pidana.

“Omnibus law bukan hanya menyangkut kaum buruh semata, tapi menyangkut hak dasar rakyat mayoritas. Omnibus law banyak mengatur sektor-sektor lain, jadi tidak boleh juga menghilangkan hak-hak dasar rakyat lain,” kata Nining, menegaskan bahwa yang KASBI tolak adalah RUU Ciptaker secara keseluruhan, bukan klaster ketenagakerjaan saja.

Pun dengan FBLP. Jumisih mengatakan klaster-klaster di dalam RUU Ciptaker tak bisa dipisahkan satu sama lain, sebagaimana “dinamika kehidupan buruh bersinggungan juga dengan manusia lain serta alam dan lingkungan.”

“Kalau kondisi buruh baik, misalnya, tapi kondisi alam rusak, bagaimana kelangsungan hidup buruh dan keluarga dalam semesta ini?”

*(Zhr/GoWestId)

Sumber : tirto.id

Kaitan buruh, DPRRI, Puan Maharani, RUU Omnibus Law, top
Redaksi 27 Agustus 2020 27 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah
Artikel Selanjutnya Polisi Singapura Tembak 2 Kali Seorang Pria Di Fullerton – Esplanade Road

APA YANG BARU?

“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 2 jam lalu 111 disimak
Singapura Maju karena Sastra?
Catatan Netizen 4 jam lalu 103 disimak
Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
Artikel 7 jam lalu 144 disimak
Ketua DPRD Kepri Viral Kendarai Harley Davidson Tanpa Helm
Artikel 7 jam lalu 65 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 7 jam lalu 152 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 6 hari lalu 679 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 6 hari lalu 645 disimak
Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
Pendidikan 6 hari lalu 624 disimak
Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
Statistik 4 hari lalu 559 disimak
BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
Artikel 4 hari lalu 558 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?