PULAU Bayan yang terletak di sekitar perairan sungai Carang disita negara. Walau begitu, pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang belum mengetahui penyebabnya.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan menyampaikan, akan melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan bertemu dengan pusat untuk meminta kejelasan penyitaan Pulau Bayan.
“Kita belum tahu apa penyebabnya. Tapi saya akan cek dulu penyebabnya. Intinya itu sudah ada proses hukumnya,” kata Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan kepada media.
Kendati demikian, menurut Hasan bahwa Pulau Bayan memeliki sejarah yang cukup panjang dan bisa dijadikan objek wisata warisan sejarah yang ada di Tanjungpinang.
“Pulau itu sangat bersejarah dan akan menjadi bahan pertimbangan kita. Karena dalam pengelolaan tata ruang kita, Pulau Bayan juga masuk salah satunya,” sambung Hasan.
“Pariwisata di tanjungpinang banyak dan salah satunya itu pulau Bayan,” tambah dia.
Sementata itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang, Muhammad Nazri menyebut, aset Pulau Bayan sudah menjadi milik pihak ketiga.
“Aset ini sudah menjadi pihak ketiga atau swasta yang mengelolanya dan dimanfaatkan untuk destinasi,” ucap Nazri.
Ia menambahkan, lokasi tersebut sudah lama memiliki hotel yang dijadikan objek wisata baik untuk wisatawan lokal maupun wisatawan mancamegara.
(nes)