- Nama : Pulau Nipah/ Nipa
- Nama lain : Pulau Angup, Tree eiland, Tring Island
- Luas : +/- 3 Hektar saat air laut pasang dan 16 Hektar saat air laut surut
- Tata Pemerintahan : Masuk wilayah Kelurahan Pemping, kecamatan Belakangpadang, Kota Batam
PULAU Nipah, juga dikenal sebagai Pulau Nipa atau Pulau Angup (sebutan penduduk sekitar), adalah sebuah pulau terluar Indonesia yang terletak di perbatasan dengan Singapura. Pulau ini merupakan bagian dari wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pulau Nipah saat ini, secara administratif termasuk dalam wilayah kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang. Pulau ini memiliki nilai strategis karena menjadi titik acuan dalam pengukuran batas wilayah laut Indonesia dan Singapura.
Luas Pulau Nipah bervariasi tergantung pada pasang surut air laut. Saat laut surut, luasnya sekitar 60 hektar, sedangkan saat pasang, luasnya hanya sekitar 3 hektar. Salah satu pulau terluar Indonesia yang berbatasan dengan Singapura ini, memiliki kondisi fisik yang rentan terhadap abrasi dan tenggelam.
Pada tahun 2004-2008, pemerintah melakukan reklamasi di pulau ini untuk memperluas dan meninggikan pulau. Kemudian, pada tahun 2010, status penggunaan Pulau Nipah dialihkan dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Sumber: DJKN Kemenkeu)
Pulau Nipah saat ini dihuni dan dijaga oleh pasukan khusus Marinir dari TNI AL sebagai petugas penjaga perbatasan wilayah perbatasan NKRI dan tidak dihuni oleh penduduk secara umum.
Dalam Penyebutan Masa Lalu
PULAU Nipah yang terletak di sebelah barat laut Sekupang di pulau Batam, memiliki nama lain, yakni pulau Angup. Sementara dalam pencatatan pulau – pulau kecil di wilayah sekitar kepulauan Riau pada masa lalu, pulau ini juga disebut sebagai Tree Eiland (oleh peneliti kartografi Belanda) atau Tree/Tring Island dalam penyebutan oleh penjelajah lama Inggris.

Dalam dokumen ‘Verhandelingen En Berigten‘ Laporan Pembuatan Peta Perairan Riouw, Singapura dan Lingga tahun 1843 oleh Letnan Laut kelas 2, P. Baron Melvill, pulau Nipah dicatatkan dalam bahasa Melayu sebagai Pulo Angoep. Dalam bahasa Belanda dan Inggris dicatatkan sebagai Tree Island/ Boom Eilanden.
Sementara pada dokumen ‘Malay Peninsula, 1834′ yang disusun oleh Kapten Peter James Begbie; seorang marinir Inggris, pulau itu disebut bernama Pulo Tring atau Tring Island. Sebuah pulau kecil di perairan selat Philips yang berhampiran serta berhadapan langsung dengan pulau Singapura.
Hal menarik pada catatan Begbie yang sempat menjelajah wilayah perairan negeri Riau pada masa lalu; pulau kecil itu sempat menjadi tempat kediaman keluarga bangsawan Riau.
Cucu mantan Yang Dipertuan Muda Riau V Raja Ali (1784-1805); Raja Yakub, dicatatkan pernah mendiami pulau ini pada 1827.
Ia mengikuti perpindahan orangtuanya; Raja Isa, dari kampung mereka di ulu sungai Muar Johor (J.H. Moor, Notice of The Indian Archipelago, Singapore Press 1837).
Raja Isa dan keluarga berpindah dari kampung mereka di ulu sungai Muar di Johor ke wilayah perairan Riau di sekitar selat Singapura pada 1826. Dua tahun paska penandatangan perjanjian London yang membagi wilayah kesultanan Johor Riau menjadi dua, di bawah kontrol Inggris dan Belanda.
Sementara anaknya, Raja Yakub, disebutkan Begbie merupakan salah satu Kelana calon pengganti Raja Muda Riau (Yang Dipertuan Muda) yang saat itu masih dijabat oleh Raja Ja’far, putra Raja Haji Fisabilillah.
Secara aturan pada masa itu menurutnya, pewarisan atau suksesi jabatan Raja Muda (YDM) Riau mengikuti kebiasaan aturan secara lateral, bukan linier hingga sebelum perjanjian Belanda – Kesultanan Riau Lingga pada 1830.
Pulau Nipah, Acuan Batas Wilayah
PULAU Nipah pada pencatatan Baron Melvill pada 1843, dikelompokkan sebagai pulau-pulau kecil yang berada di sekitar selat Singapura bersama pulau Boekoem/ Bukum (Fresh Water Island), pulau Semakau/ Simakoe (Mangrove island), pulau Tekong Besar (Long Island) dan beberapa pulau kecil lainnya di sekitar selat yang ramai tersebut.
Walau terletak dekat dengan Singapura masa itu, pulau Nipah dikategorikan masuk di bagian wilayah Riouw yang dikuasai pemerintah kolonial Belanda masa itu.

Posisi Pulau Nipah sebagai acuan titik batas wilayah terluar Indonesia – Singapura, diperkuat melalui perjanjian batas wilayah laut Indonesia–Singapura di bagian barat selat Singapura pada 2009.
(ham)