PULUHAN guru yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Batam mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Batam, selasa (7/1/2025). Mereka menilai sistem seleksi yang diterapkan tidak adil, mengingat pengalaman mengajar mereka yang sudah belasan tahun tidak diprioritaskan.
“Kami merasa seperti diberikan harapan palsu. Kami tidak bisa menerima bahwa kami kalah dari yang baru saja masuk,” sebut salah satu guru Maryuliansyah.
Bersama dengan 48 rekan lainnya, mereka berencana untuk membawa isu ini hingga ke tingkat DPR RI. Menanggapi protes ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa semua guru yang tidak lolos akan diakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.
“Semua guru tetap akan ditampung. Hanya saja status mereka adalah PPPK antar waktu sambil menunggu NIP dan SK resmi,” jelasnya.
Skema PPPK Paruh Waktu diperkenalkan untuk membantu tenaga honorer yang terkena dampak penghapusan sejak 28 November 2023. Dalam skema ini, guru akan bekerja selama 4 jam sehari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki jam kerja 8 jam.
Dari segi penghasilan, guru PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji setara dengan gaji honorer saat ini, tanpa tunjangan tambahan. Untuk lulusan S1, gaji diperkirakan berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan, yang akan dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan pusat.
Sementara itu, Kabid BKSDM Batam, M. Ikhsan, menjelaskan bahwa status honorer Pemko dan honorer BOS adalah setara, sehingga kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tes.
“Mereka tercatat di BKN, baik honorer Pemko maupun BOS, dan hasil tes ditentukan melalui sistem ranking,” tegasnya.
Meskipun tidak lolos seleksi, para guru masih dapat mengajar sebagai PPPK Paruh Waktu dan tetap akan diakui sebagai ASN dengan NIP dan SK resmi, meskipun jam kerja mereka lebih singkat. Pengaturan teknis mengenai pengajaran akan ditentukan lebih lanjut oleh BKPSDM Batam sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, BKSDM Batam sedang menunggu Peraturan Pemerintah terbaru sebagai penjabaran dari UU 2023 untuk menentukan langkah selanjutnya bagi guru yang tidak lolos dalam seleksi PPPK ini.
(dha)