PULUHAN kendaraan bermotor berknalpot bising terjaring dalam operasi penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Batam pada Sabtu malam (5/10/2024) kemarin. Operasi ini berlangsung hingga dini hari Minggu (6/10/2024), dan berhasil mengamankan 76 unit kendaraan.
Operasi tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang digelar oleh Polresta Barelang dan sejumlah Polsek di wilayah tersebut untuk menindak pelanggaran balap liar. Dari 76 kendaraan yang terjaring, seluruhnya dikenai sanksi tilang karena tidak memenuhi standar teknis, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai, tidak memiliki plat nomor kendaraan, serta tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambilnya, silakan datang ke Polresta Barelang dengan membawa identitas. Untuk pelajar SMA, kami akan memanggil orang tua dan guru sebagai langkah edukasi agar tidak lagi menggunakan knalpot bising,” sebut Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol ZAC Tamba.
Tamba juga mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada dan tidak memberi kebebasan kepada anak-anak mereka beraktivitas di malam hari, terutama dengan menggunakan kendaraan berknalpot bising.
“Kami berharap, dengan adanya operasi ini dan apel cipta kondisi, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan aman saat menjalankan aktivitas malam hari,” tambahnya.
(dha)