DPRD kota Batam mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga kampung tua Tembesi yang menjadi korban pembangunan jalan bundaran Simpang Barelang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang digelar Selasa (19/7/2022) ini dihadiri Ketua DPRD kota Batam, perwakilan BP batam , kantor Pertanahan kota Batam, pihak Bina Marga Pemko Batam serta dari Badan Pertanahan Nasional.
Dalam Rapat dengar pendapat ini, warga meminta janji dari Pemko Batam yang saat itu disampaikan oleh walikota batam M Rudi untuk merelokasi 118 rumah korban pengusuran yg terjadi tahun 2021 lalu.
Selanjutnya warga juga berharap tidak ada lagi penggusuran sebagaimana isu saat ini yang berkembang bahwa akan ada penggusuran tahap kedua untuk pembangunan pelebaran jalan bundaran Simpang Barelang.
Warga juga menanyakan wilayah kampung tua tembesi yang awalnya 40 Hektar, kini menyusut menjadi 31 Hektar. Kemudian menyusut kembali menjadi 25 Hektar.
(dra)