Hubungi kami di

Sebaiknya Tahu

Ramai Tes Antigen Mandiri, Pikirkan Sebelum Ikutan Membeli

Terbit

|

Kenali dulu cara memilih alat tes antigen mandiri sebelum Anda melakukan tes sendiri di rumah. F. Dok. Kompas.com/Unsplash/Annie Spratt

BELAKANGAN ramai masyarakat membeli alat tes antigen Covid-19 untuk melakukan tes mandiri. Tak bisa dipungkiri, memang lebih ekonomis dibanding tes di laboratorium. Tetapi pikirkan dulu beberapa hal sebelum ikut-ikutan beli di lapak online.

Untuk gambaran, harga alat tes antigen di beberapa lapak online berkisar antara belasan ribu rupiah hingga duapuluh ribu rupiah. Untuk satu paket yang isinya bisa digunakan 25 kali tes, harganya kurang dari Rp 500 ribu.

“Kalau di klinik kan butuh effort, terus mahal. Kalau di klinik kemarin harganya Rp 84 ribu dan Rp 94 ribu,” kata Risa (22), yang membeli alat tes antigen dan menggunakannya sendiri dengan alasan lebih hemat.

Meski demikian, para pakar tidak menganjurkan untuk sembarangan beli dan pakai sendiri alat tes antigen. Meski tidak tegas melarang, dokter patologi klinik Universitas Sebelas Maret, dr Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD, FISQua mengingatkan perlunya kehati-hatian.

“Ada standar cara penggunaan dan pelaksanaannya. Jadi tidak sembarang,” katanya.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum ikut-ikutan membeli alat tes sendiri adalah sebagai berikut.

  1. Aturan belum memperbolehkan

Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No 446 tahun 2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebut pengambilan dan pemeriksaan spesimen Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) tidak bisa dikerjakan oleh sembarang orang.

BACA JUGA :  Susul Lingga & Anambas, Natuna Zona Hijau Covid-19

“Pengambilan spesimen dan pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih,” tulis Kepmenkes tersebut di poin ke-4 tentang Fasilitas Pemeriksaan dan Petugas Pemeriksa RDT-Ag.

Sementara itu, sejumlah negara seperti Singapura memiliki kebijakan berbeda. Tes antigen bisa digunakan sendiri di rumah sebagai self-test kit, tentunya dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk jenis produk yang harus tersertifikasi.

  1. Jaminan kualitas dan keamanan

Terkait dengan kualitas, Kepmenkes menetapkan sejumlah kriteria produk tes antigen yang bisa digunakan. Kriteria tersebut mencakup:

  • Memenuhi rekomendasi Emergency Used Listing (EUL) WHO
  • Memenuhi rekomendasi Emergency Used Authorization (EUA) US-FDA
  • Memenuhi rekomendasi European Medicine Agency (EMA); atau
  • Produk RDT-Ag lain dengan sensitivitas lebih dari atau sama dengan 80 persen dan spesifisitas lebih dari atau sama dengan 97 persen yang dievaluasi pada fase akut, berdasarkan hasil evaluasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau
    lembaga independen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA :  Tak Pakai Masker, Pengelola Mal di Kepri Diminta Larang Pengunjung Masuk

Selain itu, produk tes antigen juga harus memiliki izin edar yang bisa dicek di https://infoalkes.kemkes.go.id/.

  1. Jenis produk dan cara pakai

Ada berbagai jenis produk alat tes antigen, masing-masing memiliki akurasi dan cara penggunaan yang berbeda. Sangat dianjurkan untuk membaca pentunjuk yang menyertai produk, dan tidak asal mencari tutorial di YouTube.

  1. Tidak 100 persen akurat

Kalaupun seseorang memutuskan untuk membeli dan menggunakan alat tes antigen sendiri, dokter mengingatkan bahwa fungsinya hanya sebagai screening. Konfirmasi hasil sebaiknya tetap dilakukan di laboratorium mengingat akurasi hasil tes antigen dipengaruhi banyak faktor termasuk cara penggunaan.

“Sederhananya, semua tes yang dikerjakan sendiri, itu sifatnya adalah skrining awal, bukan penentu. Seperti juga kalau tes kehamilan, setelah hasil test-pack positif, kita tetap ke dokter kandungan untuk pemeriksaan lebih lanjut kan?” kata dr Tonang.

  1. Pengelolaan limbah

Tidak kalah penting, Kepmenkes 446/2021 mengkategorikan limbah tes antigen Covid-19 sebagai biohazard. Pengelolaan limbah berbahaya seperti ini harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku, di antaranya harus dimusnahkan dengan insinerasi atau diproses dengan autoklaf.

(*)

sumber: detik.com

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook