KOMISI I DPRD Kota Batam merekomendasikan PT Citra Tritunas Prakarsa menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memberi solusi terkait ganti rugi dan perbedaan data warga terdampak antara masyarakat dan perusahaan, Selasa (17/12/2024) lalu.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menyatakan pentingnya menghentikan aktivitas sementara agar penyelesaian berjalan lancar.
“Kalau mau selesai, ganti rugi warga ini harus segera dilakukan dengan solusi yang baik. Jangan ada aktivitas dulu sebelum tuntas. Kalau sudah selesai, tidak ada yang mengganggu lagi,” ujar Fadhli, Selasa (17/11/2024).
Ia menekankan, proses yang tertunda hingga dua tahun lebih telah membuat warga merasa terzalimi.
“Mereka tidak didata dengan baik dan proses dilakukan pihak ketiga. Ada kesan premanisme. Masyarakat inginkan, solusi tercepat,” katanya.
Terkait perbedaan data, Fadhli menyebut data warga terdampak versi warga mencapai 144 KK, sedangkan data perusahaan hanya 69 KK.
“Data ini akan dikonver bersama Pemko Batam melalui Satpol PP, Ditpam, camat, dan lurah agar segera ditemukan solusi,” kata dia.
(ham)