DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Rabu (10/9/2025) siang kemarin dengan dua agenda. Agenda pertama adalah mendengarkan pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026. Agenda kedua adalah penjelasan dari Wali Kota Batam mengenai usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto SE MM, yang didampingi oleh Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaludin. Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga hadir, bersama dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, akademisi, jurnalis, serta pejabat dari Pemko dan BP Batam.
Setelah agenda pertama, Budi Mardiyanto memberikan kesempatan kepada Wali Kota Amsakar Achmad untuk menyampaikan pengantar terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016. Dalam penjelasannya, Amsakar menekankan bahwa perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah aturan baru yang muncul setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Materi dari Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak sejalan dengan perkembangan hukum yang ada. Sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri baru tentang lingkungan hidup diterbitkan setelah Perda ini, sehingga perlu dilakukan harmonisasi,” ungkap Amsakar di hadapan peserta rapat.
Beberapa perubahan yang diusulkan mencakup perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, serta pengaturan teknis mengenai pencemaran dan kewenangan layanan dokumen lingkungan yang akan dikelola oleh Pemko Batam di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Amsakar menegaskan bahwa sesuai dengan amanat UU, pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta mengembangkan instrumen dan penegakan hukum lingkungan di tingkat kota. Oleh karena itu, perubahan Perda ini dianggap sangat mendesak agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan bahwa judul Ranperda ini diubah dari “Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016” menjadi “Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” karena lebih dari 50 persen materi muatan mengalami revisi.
“Ranperda ini telah dimasukkan dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2025, dan kami berharap pembahasan dapat segera dilanjutkan bersama DPRD melalui Panitia Khusus,” harapnya.
Amsakar menutup penjelasannya dengan harapan bahwa Ranperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menciptakan tata kelola lingkungan hidup di Batam yang lebih baik, teratur, dan berkelanjutan, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan.
(sus)