BERDASAR data dari Dinas Pendidikan Kota Batam, setiap sekolah negeri di Batam memiliki jumlah siswa yang berkisar antara 800 hingga 1.500. Namun, angka guru yang tersedia hanya berkisar 30 hingga 40 orang per sekolah.
KEPALA Dinas Pendidikan kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengungkapkan bahwa rasio ini jauh dari yang diharapkan.
“Idealnya, kami memerlukan 10 persen dari total siswa sebagai tenaga pengajar. Dengan 1.000 siswa, seharusnya ada minimal 100 guru,” katanya.
Kekurangan guru ini menjadi tantangan serius yang mengancam kualitas pendidikan di Batam.
Dengan jumlah guru yang terbatas, beban kerja guru meningkat, khususnya di sekolah dengan jumlah siswa yang tinggi.
“Hal ini tentu mempengaruhi proses belajar-mengajar. Guru harus mengelola lebih banyak siswa, sehingga perhatian terhadap masing-masing siswa menjadi kurang optimal,” tambahnya.
Tri Wahyu juga menyoroti kebijakan penghapusan rekrutmen tenaga honorer sebagai salah satu penyebab utama kekurangan guru. Kini, penambahan guru hanya dapat dilakukan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang formasinya sangat terbatas.
“Kami berupaya agar formasi guru dalam seleksi PPPK bisa ditambah, tetapi itu memerlukan waktu. Sementara itu, kami juga berusaha mengoptimalkan tenaga pendidikan yang ada,” katanya.
Dalam situasi ini, pemerintah daerah berharap dukungan lebih dari pemerintah pusat untuk menambah alokasi formasi guru di Batam. Selain itu, solusi jangka panjang seperti pembangunan sekolah baru diperlukan untuk mengurangi beban sekolah yang kelebihan kapasitas siswa.
Mengenai sertifikasi pendidik, Tri Wahyu menyatakan bahwa meskipun jumlah guru bersertifikat cukup besar, ia belum bisa memberikan angka pasti.
“Terakhir, kami meluluskan 150 guru agama Islam yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” ujarnya.
Sertifikasi pendidik dinilai penting untuk memastikan mutu pendidikan. Tri Wahyu menjelaskan bahwa guru yang telah bersertifikasi, baik ASN maupun non-ASN, berhak atas tunjangan tambahan.
“ASN menerima tunjangan setara satu bulan gaji pokok, sementara guru non-ASN mendapatkan sekitar Rp2 juta. Namun, yang belum bersertifikasi hanya menerima setengah dari tunjangan tersebut,” tutupnya.
(sus)