Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • πŸ”΄ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
    3 jam lalu
    Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
    15 jam lalu
    Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
    15 jam lalu
    ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
    15 jam lalu
    Kamis (25/06) Harga Emas di Batam Terpantau Menurun
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    1 hari lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    2 hari lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    3 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    3 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    15 jam lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    2 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    4 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    4 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; β€˜Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    5 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • πŸ”΄ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
Β© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

UMK Batam 2025: Tarif Ulur Usulan Buruh vs. Pengusaha

Editor Admin 2 tahun lalu 1.3k disimak
Ilustrasi, Upah Minimum Kota.Disediakan oleh GoWest.ID

RAPAT Dewan Pengupahan Kota Batam baru-baru ini kembali mengangkat isu penting terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2025. Diskusi ini melibatkan berbagai unsur, termasuk buruh, pengusaha, dan pemerintah, yang masing-masing mengajukan perhitungan berbeda untuk menentukan besaran upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa setiap elemen di dewan pengupahan telah menyampaikan usulan angka UMK berdasarkan perhitungan masing-masing.

“Semua usulan sah-sah saja. Namun, keputusan final akan dibuat pada 15 Desember 2024,” ungkap Rudi pada Senin (9/12/2024) kemarin.

Serikat pekerja, yang terwakili dalam Dewan Pengupahan, mengusulkan kenaikan yang signifikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Mereka menyusun rumusan yang menunjukkan bahwa UMK Batam 2025 seharusnya menjadi Rp6.432.461, dengan rincian kenaikan sebesar 37,29% dari UMK tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Serikat Pekerja FSP LEM SPSI memberikan rumusan alternatif yang lebih rendah, dengan total UMK 2025 sebesar Rp5.103.987. Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, menekankan pentingnya pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 85K/TUN/2022 yang mengatur pembayaran kekurangan upah minimum, demi menghindari potensi gugatan hukum.

Sementara itu, pengusaha menawarkan kenaikan yang lebih moderat, merujuk pada Permenaker yang sama, dengan usulan sebesar Rp4.989.578,25. Usulan ini juga didukung oleh pihak pemerintah, yang merekomendasikan kenaikan 6,5% dari UMK 2024, dibulatkan menjadi Rp4.989.600.

Dengan berbagai usulan yang diajukan, Dewan Pengupahan akan merumuskan kembali angka-angka tersebut sebelum pengambilan keputusan akhir pada 15 Desember 2024. Hasil akhir dari rapat ini diharapkan dapat menjadi acuan resmi dalam penetapan upah pekerja di Batam untuk tahun depan.

Usulan Nilai UMK 2025

SERIKAT pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Berdasarkan rumusan mereka, UMK Batam 2025 dihitung sebagai berikut:

– UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + 37,29%
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + Rp1.747.411
– UMK 2025 = Rp6.432.461

Namun, Serikat Pekerja FSP LEM SPSI menawarkan rumusan alternatif:
– UM(t+1) = UM(t) + 6,5% + Rp114.409
– UM(t+1) = Rp4.685.050 + (6,5% x Rp4.685.050) + Rp114.409
– UM(t+1) = Rp4.685.050 + Rp304.528 + Rp114.409
– UM(t+1) = Rp5.103.987

Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, meminta Gubernur Kepulauan Riau untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 85K/TUN/2022. Putusan ini mengatur pembayaran kekurangan upah minimum Batam sebesar Rp114.409. β€œIni penting untuk mencegah potensi gugatan hukum,” kata Yafet.

Ia juga mendesak pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dilaksanakan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024. β€œKami ingin memastikan upah yang berkeadilan di Batam,” ujarnya.

Berbeda dengan pekerja, unsur pengusaha menawarkan kenaikan UMK yang lebih moderat. Mereka mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan rumusan:
– UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + 6,5%
– UMK 2025 = Rp4.685.050 + Rp304.528,25
– UMK 2025 = Rp4.989.578,25

Usulan dari unsur pemerintah tak jauh berbeda. Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024, dengan pembulatan menjadi Rp4.989.600. Rumusan ini juga didukung oleh pakar dan akademisi yang hadir dalam pembahasan tersebut.

Berbagai usulan tersebut akan dirumuskan ulang sebelum diputuskan pada 15 Desember 2024. Nantinya, hasil final akan menjadi acuan resmi dalam penetapan upah pekerja di Batam untuk 2025.

(sus)

Kaitan batam, buruh, pengusaha, UMK 2025
Admin 10 Desember 2024 10 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dubes RI di Suriah Minta WNI Tetap Berlindung
Artikel Selanjutnya Kepala BP Batam Optimis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang Pelni

APA YANG BARU?

Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
Artikel 3 jam lalu 64 disimak
Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
Artikel 15 jam lalu 149 disimak
Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
Artikel 15 jam lalu 154 disimak
Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
Statistik 15 jam lalu 136 disimak
ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
Artikel 15 jam lalu 156 disimak

POPULER PEKAN INI

Pohon Bakau Api Api
Rupa 4 hari lalu 474 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 4 hari lalu 402 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 4 hari lalu 388 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 4 hari lalu 386 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 5 hari lalu 378 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
Β© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?