RATUSAN driver Gojek di Batam kembali mendatangi kantor DPRD Kota Batam untuk menyampaikan aspirasi dan rasa memprotes program yang dikeluarkan oleh PT Gojek Indonesia yang dinilai tidak menguntungkan mereka.
Saat berorasi salah seorang driver Gojek meminta PT Gojek Indonesia menghilangkan program BERKAT dan meminta evaluasi menurunkan tarif sebesar 20 persen.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa yang menerima mereka berjanji akan menyampaikan keluhan mereka ke PT Gojek Indonesia di Kota Batam.
“Hari ini juga kami memanggil pihak manajemen gojek, karena ini kan panggilan resmi dari sebuah lembaga DPRD saya harap Gojek Indonesia harus menghormati itu,” ujarnya.
Aksi mereka yang tergabung dalam Gerakan Melawan Penjajahan Aplikator Rakus (Gempar-13) itu, juga dilakukan di halaman Kantor Gojek di Jalan Raja Isa, Batam Kota yang berjarak sekitar 3 Km dari gedung DPRD Batam.
Ini merupakan aksi penolakan para driver Gojek terhadap kebijakan insentif/bonus driver serta Program Berkat yang dinilai sangat merugikan para driver.
Dalam aksinya, mereka menuntut untuk memberlakukan kembali insentif driver Gojek. Dengan adanya penghapusan Isentif tersebut, driver Gojek dirasa sangat menyakitkan.
Mereka juga menuntut untuk dihapuskannya Program Berkat.
Tuntutan lain, para driver Gojek tersebut juga meminta untuk diturunkannya biaya aplikasi .
Saat ini menurut mereka, biaya aplikasi yang dipotong dari pendapatan driver sebesar 20 % dinilai sangat memberatkan bagi driver terlebih saat ini insentif sudah dihilangkan.
“Kalau memang yang dimaksud Program Berkat ini untuk membantu driver yang sulit untuk tutup poin. Kenapa harus menghilangkan insentif yang seharusnya insentif tetap ada dan ditambah dengan Program Berkat tersebut,” ujar Ketua Gabungan Ketua Driver Online (GKDO) Batam, Gusril, Senin (13/7/2020).
Aksi mereka lakukan sebagai bentuk protes terkait kebijakan yang dikeluarkan PT Gojek Indonesia tentang sistem dan insentif yang dinilai merugikan para driver.
Kebijakan tersebut diketahui bersifat final serta dikeluarkan pada 2 Juli dan mulai berlaku 3 Juli 2020.
Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Gojek Batam sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke Kapolresta Barelang.
Dalam surat itu, aksi rencananya mereka lakukan selama 3 hari terhitung hari senin (13/7) dengan membawa 1.300 driver Gojek.
(*/nes)