SEBANYAK 156,85 gram narkotika jenis ganja yang diamankan pada Februari lalu, dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri, Selasa (1/3).
“Berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI, 3 Februari lalu dengan tersangka berinisial MM Alias A, serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja,” kata P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait.
Hippal kemudian menjelaskan kronologis singkat mengenai ratusan ganja ini. 3 Februari lalu, Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja di seputaran Villa Mas.
Selanjutnya tim melakukan pengamatan di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, tim menangkap seorang laki-laki berinisial MM alias A beserta barang bukti di depan gerbang komplek perumahan Villa Mas di Sei Panas.
Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 225,59 gram ganja. Sebanyak 156,85 gram dimusnahkan. Sedangkan sisanya dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri, dan ada juga yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” paparnya.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya (leo).


