BALAI Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Polresta Barelang, dan PT Jasa Raharja Cabang Batam, melaksanakan razia kendaraan angkutan barang dan penumpang di halaman kantor Dishub Batam, Senin (18/11/2024).
Kepala BPTD Kepri, Dini Kusumawati Damarintan, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menegaskan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang sering kali diabaikan.
“Data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa banyak kecelakaan disebabkan oleh kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Dalam operasi ini, puluhan kendaraan terjaring, dengan mayoritas ditilang karena masalah seperti mati pajak dan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan.
“Uji KIR itu gratis, jadi kami mendorong masyarakat untuk melakukan pemeriksaan. Dari situ, kita dapat mengetahui masalah pada kendaraan,” tambah Dini.
Edward Purba, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Batam, menambahkan bahwa razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin bersama berbagai instansi untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan.
“Kami fokus pada kendaraan penumpang dan barang yang tidak mematuhi aturan, termasuk kelengkapan dokumen dan pelanggaran teknis lainnya,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan para pemilik kendaraan yang belum melakukan uji KIR untuk segera melakukannya, mengingat biaya uji KIR yang tidak dipungut biaya.
Sementara itu, Pramana, perwakilan dari PT Jasa Raharja Cabang Batam, menyampaikan terima kasih atas partisipasi mereka dalam razia ini. Ia menambahkan bahwa pembayaran asuransi atau santunan mengalami kenaikan sebesar 17 persen, mencapai Rp 20 miliar.
“Kami berharap langkah ini dapat berkontribusi dalam menurunkan angka kecelakaan di jalan,” tutupnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dapat meningkat di kalangan masyarakat Batam.
(dha)