PETUGAS polisi dari Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, menangkap seorang remaja yang diduga pelaku pemerkosaan seorang siswi SD di Tanjungpinang, pada Senin (4/12/2023) malam kemarin.
Diduga, pelaku yang merupakan remaja berinisial Z, usia 16 tahun itu ditangkap polisi, lantaran nekat memperkosa seorang bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di sebuah ruko kosong di kawasan batu 12, Tanjungpinang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan remaja yang diduga pelaku pemerkosaan seorang siswi SD berinisial DA berusia 12 tahun itu.
“Iya benar, kami dapat laporan melalui Polsek Timur sekitar pukul 11.00 wib,” kata dia.
Ia menyebutkan, setelah menerima laporan polisi itu, Unit Jatanras dan Unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 5 jam.
“Diduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan perumahan Alam Gas, Batu 12, Tanjungpinang. Pelaku kami amankan pukul 18.00 wib,” jelasnya.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan polisi, diduga pelaku pemerkosaan inisial Z ini dalam melakukan aksinya dengan cara membujuk rayu korban.
Pada saat itu, lanjutnya, Z melihat korban baru keluar dari sekolah dan langsung menghampiri korban dan memberikan es krim kepada korban.
“Modus dia buju rayu berikan es krim ke korban,” ucap dia.
Untuk saat ini, tambahnya, Z masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
“Nanti pengembangannya di Polsek Timur, saat ini masih satu korban. Dia masih diperiksa penyidik,” ujarnya.
(nes/bentancoid)