JONATHAN Sitorus (38), residivis kasus pencurian ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung karena melakukan pencurian di rumah seorang guru di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Jonathan dihadiahi timah panas karena melawan saat hendak diamankan petugas. “Pelaku JS mencoba melawan dan berusaha kabur. Anggota sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris, terpaksa dilumpuhkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu, Yuda Firmansyah, Minggu (17/9/2023).
Yuda mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian di rumah seorang guru, Wilidia Siagian di Kavling Sagulung Baru (Saguba) Blok Nomor 114 Kelurahan Sei Binti, Sagulung pada Minggu (10/9/2023) sore lalu.
Wilidia dan suami pulang ke rumahnya mendapati pintu telah terbuka dan keadaan dalam rumah berantakan. “Saat korban mengecek dalam rumahnya yang berantakan itu diketahui barang berharga seperti laptop, handphone, kalung emas dan uang tunai Rp 5 juta telah raib diambil pelaku,” ujarnya.
Aksi Jonathan tersebut rupanya terekam kamera pengawas. Bermodalkan rekaman CCTV itu, kepolisian akhirnya membekuk pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada Jumat (15/9/2023).
“Dari rekaman CCTV aksi pencurian itu dilakukan seorang diri. Pelaku menggunakan sepeda motor melihat keadaan setelah sepi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan rumah korban,” ujarnya.
“Tim Opsnal Polsek Sagulung mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan. Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan,” tambahnya.
Dari penangkapan Jonathan polisi juga turut menyita beberapa barang bukti seperti sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, helm handphone Xiomi milik korban, laptop merk Del dan kalung emas. Sedang beberapa bukti lainnya seperti obeng yang digunakan pelaku, serta laptop merek korban masih dicari oleh kepolisian.
“Pelaku JS diketahui sebagai residivis yang baru saja bebas dari penjara sekitar 1 bulan lalu. Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Sagulung untuk pengembangan lebih lanjut kasus tersebut,” ujarnya.
(ade)


