DIN Syamsuddin bersama puluhan tokoh nasional lainnya mengajukan gugatan atau judicial review terhadap Undang-Undan Ibu Kota Negara (UU IKN) Nomor 3 Tahun 2022 Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tokoh-tokoh yang tergabung dalam Komite Penggugat Judicial Review UU IKN menganggap dalam berbagai situasi yang terjadi di Tanah Air saat ini bukanlah saat yang tepat dalam memindahkan Ibu Kota.
Din bergabung ke dalam Komite Penggugat Judicial UU IKN bersama dengan mantan anggota MPR Sri Edi Swasono, mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan berbagai tokoh akademisi lainnya.
Tak hanya itu, mantan staf ahli Menteri ESDM M Said Didu pun ikut dalam komite pengajuan JR ini. Termasuk beberapa purnawirawan seperti Mayjend Deddy Budiman dan Mayjen Purn Prijanto Soemantri pun turut bergabung.
“Iya benar [mengajukan gugatan],” ujar Din kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Senin (1/3).
Ia mengungkapkan Komite Penggugat UU IKN ini menganggap berbagai situasi yang terjadi saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memindahkan ibu kota.
“Situasi negara saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memindahkan Ibu Kota Negara karena dalam berbagai aspek belum mendukung dan memungkinkan proses pemindahan ibu kota ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, Din mengaku akan mengajukan uji materi UU itu jika sudah resmi diundangkan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (17/2), menyebut UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo Selasa (15/2).
“Keduanya, [uji] formil dan materiil,” kata Din saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (18/2).
Untuk diketahui, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kemenkumham usai ditandatangani Presiden Joko Widodo. Proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur segera dimulai.
Sejumlah tokoh pun ramai-ramai mengkritik aturan itu dan berencana mengajukan uji materi ke MK. Sementara, Pemerintah dan DPR mengaku siap menghadapi permohonan uji materi tersebut.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com