Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau Masih Berlangsung
    10 jam lalu
    Perbaikan Pipa Air di Lucky Estate, Sejumlah Wilayah Terdampak
    11 jam lalu
    Gugus Tugas TPPO Pulangkan 203 Korban via Batam
    12 jam lalu
    Wapres Gibran Kunjungi Batam
    12 jam lalu
    Angin Puting Beliung Terjang Batam, Beberapa Rumah Rusak
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    7 jam lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    11 jam lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    12 jam lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    4 hari lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    5 hari lalu
    Pulau Kundur
    5 hari lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Resmi! Pemerintah Larang Jualan di TikTok Shop dkk, Cuma Boleh Promosi

Editor Admin 2 tahun lalu 1.4k disimak
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi penjelasan terkait ratas social commerce, didampingi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi. F. Beritasatu.com

PEMERINTAH menata soal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Dalam aturan baru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk melakukan aktivitas jual beli. Aktivitas media sosial dan e-commerce harus dipisahkan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (25/92023). 

Ia menyebutkan bahwa social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.

“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya, dikutip dari tempo.co.

Jika tidak ada aral melintang revisi anyar aturan tersebut akan terbit esok hari, Selasa (26/9/2023). “Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM),” kata Zulhas.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara TikTok Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk pertimbangkan kembali soal larangan penggabungan layanan e-commerce dalam media sosial.

Menurutnya, aturan baru tersebut berdampak pada kehidupan 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator affiliate di TikTok.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar Jubir Tiktok Indonesia dIkutip dari  detikcom, Senin (25/9/2023).

(ade)

Kaitan Jualan, Mendag, TikTok Shop
Admin 25 September 2023 25 September 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah1
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kalahkan Batam City 3-1, Seuramoe Raih Piala Bergilir Liga Batam 2023
Artikel Selanjutnya Fokus Proyek Xinyi Group di Lahan 2300 Hektar, 5 Kampung Digeser

APA YANG BARU?

(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 7 jam lalu 130 disimak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau Masih Berlangsung
Artikel 10 jam lalu 129 disimak
PORKOT Batam VI Resmi Digelar
Sports 11 jam lalu 145 disimak
Perbaikan Pipa Air di Lucky Estate, Sejumlah Wilayah Terdampak
Artikel 11 jam lalu 142 disimak
SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
Pendidikan 12 jam lalu 136 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 2 hari lalu 641 disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 4 hari lalu 511 disimak
Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
Artikel 4 hari lalu 439 disimak
Pulau Kundur
Wilayah 5 hari lalu 434 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 4 hari lalu 382 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?