Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka
    6 jam lalu
    Tiga Warga Malaysia Ditangkap BNN di Bandara RHF Tanjungpinang
    7 jam lalu
    Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri Digulung Polisi
    7 jam lalu
    Pasar Induk Jodoh Akan Kembali Dibangun Tahun 2026
    7 jam lalu
    Touring Bintan X-MOC Batam Kepri 2025, Merekatkan Kembali Tali Persaudaraan
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    1 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    4 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    6 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
    Bakul Gedhe dan Bakul Cilik
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    4 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    4 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    5 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    6 jam lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Revisi UU ITE Mulai Berlaku
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Revisi UU ITE Mulai Berlaku

Redaksi
Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.5k disimak
Sebar
151
SEBARAN
ShareTweetTelegram

MASYARAKAT dituntut makin bisa menjaga etika berbicara di ruang publik, termasuk media sosial.

Jika ada ucapan atau pernyataan menyinggung perasaan orang lain, tak menutup kemungkinan bagi siapapun untuk dilaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE resmi diberlakukan Senin (28/11) awal pekan ini. Ketetapan itu merujuk pada aturan yang memberlakukan sebuah undang-undang bisa diterapkan maksimal 30 hari setelah pengesahan UU dalam rapat paripurna DPR.

Parlemen dalam hal ini telah mengesahkan hasil revisi UU ITE melalui ketok palu rapat paripurna DPR pada 27 Oktober 2016.

Pengesahan UU ITE sekaligus menjadi penegasan yang menuntut masyarakat lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapat ataupun opini di ranah publik, terutama media sosial.

Di dalam UU ITE dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

Buni Yani adalah salah satu contoh pengguna media sosial yang kena jeratan pasal UU ITE. Buni dijerat polisi sebagsi tersangka karena tuduhan hasil penyebaran informasi yang dia unggah di media sosial berujung pada kasus dugaan penistaan agama yang juga menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Video yang diunggah Buni Yani memuat pernyataan Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51. Setelah Ahok jadi tersangka penista agama, Buni Yani ikut terjerat. Dia kena jeratan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa rasa kebencian berdasarkan SARA.

Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Hasil revisi UU ITE pun semakin memperteguh aturan soal penyebaran informasi. Salah satu poin krusial di antaranya tertuang pada Pasal 27 ayat (3). Dalam revisi poin tersebut mendapat penambahan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”.

Penjelasan tersebut menjadi ketentuan yang masuk pada delik aduan. Unsur pidana pada ketentuan itu mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Pasal 27 adalah juga salah satu poin yang menjadi perdebatan karena dianggap sebagai ‘pasal karet’. Sejumlah kalangan sempat mempertanyakan aturan itu karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.

Namun dalam revisi kali ini pasal karet mendapat sejumlah pengurangan hukuman pidana. Untuk kasus pencemaran nama baik, hukuman pidana mendapat penguranan hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.

Kemudian dalam pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun. ***

Pilihan Artikel untuk Anda

247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka

Tiga Warga Malaysia Ditangkap BNN di Bandara RHF Tanjungpinang

Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri Digulung Polisi

Pasar Induk Jodoh Akan Kembali Dibangun Tahun 2026

Touring Bintan X-MOC Batam Kepri 2025, Merekatkan Kembali Tali Persaudaraan

Kaitan revisi, uu ite
Redaksi 29 November 2016 29 November 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dampingi Jokowi, Kapolri Batal Bertemu Dengan Komisi III
Artikel Selanjutnya Loncat Dari Lantai 5 dan Tewas, Pria Itu Kaget Lihat Wajah Kekasihnya
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
Ngobrol EveryWhere 6 jam lalu 112 disimak
247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka
Artikel 6 jam lalu 80 disimak
Tiga Warga Malaysia Ditangkap BNN di Bandara RHF Tanjungpinang
Artikel 7 jam lalu 78 disimak
Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri Digulung Polisi
Artikel 7 jam lalu 105 disimak
Pasar Induk Jodoh Akan Kembali Dibangun Tahun 2026
Artikel 7 jam lalu 91 disimak

POPULER PEKAN INI

Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 4 hari lalu 326 disimak
Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 2 hari lalu 324 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 2 hari lalu 321 disimak
Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik di Batam Naik 1,43%
Artikel 6 hari lalu 308 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 5 hari lalu 305 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?