Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    45 Komunitas Ramaikan Jong Race Festival 2026 di Bintan
    5 jam lalu
    Tekan Tingkat Kobocoran, ABH Buka Legalisasi Sambungan Air
    6 jam lalu
    Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
    7 jam lalu
    Wako Batam Dorong Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektor di Musrenbang Kepri 2026
    8 jam lalu
    Perkuat Infrastruktur, BP Batam Lakukan Revitalisasi Terowongan Pelita
    9 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    4 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    5 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    1 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    1 minggu lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    4 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Reza Mengaku Sudah 4 Bulan Pakai Sabu

Editor Admin 6 tahun lalu 785 disimak

ARTIS Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di sebuah restoran di kawadan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9) petang, dengan barang bukti satu klip sabu.

Kepada petugas, Reza Artamevia mengaku menggunakan narkoba beberapa bulan belakamgan, karena tidak ada kegiatan selama pandemi Covid-19.

“RA mengakui dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan, selama Covid ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Polisi tentu tak begitu saja percaya dengan pengakuan Reza Artamevia. Menurut Yusri, pihaknya akan melakukan tes lebih lanjut untuk mengetahui kapan tepatnya Reza memakai barang haram.

“Kami mendalami terus motifnya seperti apa. Memang seperti biasa beberapa publik figur yang tertangkap berasalan karena pandemi di rumah aja,” lanjunya.

Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No.35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

(*)

Sumber : Tabloid Bintang

Kaitan narkoba, reza artamevia, top
Admin 6 September 2020 6 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sipropam Polres Tanjungpinang Razia Tempat Hiburan
Artikel Selanjutnya UPDATE: Bertambah 3.444, Kini Ada 194.109 Kasus Covid-19 di Indonesia

APA YANG BARU?

45 Komunitas Ramaikan Jong Race Festival 2026 di Bintan
Artikel 5 jam lalu 61 disimak
Tekan Tingkat Kobocoran, ABH Buka Legalisasi Sambungan Air
Artikel 6 jam lalu 77 disimak
Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
Artikel 7 jam lalu 78 disimak
Wako Batam Dorong Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektor di Musrenbang Kepri 2026
Artikel 8 jam lalu 86 disimak
Perkuat Infrastruktur, BP Batam Lakukan Revitalisasi Terowongan Pelita
Artikel 9 jam lalu 78 disimak

POPULER PEKAN INI

Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 5 hari lalu 402 disimak
Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 4 hari lalu 272 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 4 hari lalu 254 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 4 hari lalu 236 disimak
Hadiri Halal Bihalal di Bengkong, Wako Batam Janjikan Pelebaran Jembatan
Artikel 4 hari lalu 234 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?