BERDASARKAN informasi dari sumber GoWest Indonesia dari wilayah Tembilahan, Riau, petugas Bea Cukai dari Kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang rokok ilegal yang dikirim dari Batam, Selasa (20/10) yang lalu.
Sumber tersebut menyampaikan, Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan Speedboat yang muat dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.
“Setelah informasi tersebut diterima pada Selasa (20/10) malam, satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi,” kata sumber GoWest Indonesia.
Hanya berselang satu jam, petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran tersebut hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju speedboat.

Berdasarkan hasil pencacahan, jumlah BB yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut ;
- Rokok SPM tanpa pita cukai merk LUFFMAN Full Flavour 3.390 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang = 33.900.000 batang.
- Rokok SPM tanpa pita cukai merk LUFFMAN Lights 1.750 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang = 17.500.000 batang.
Total 5.140 karton / 51.400.000 batang, dengan nilai barang Rp. 37,2 Milyar, dan potensi kerugian negara Rp. 52 Milyar.
Hingga berita ini ditulis belum satupun pihak Bea Cukai bisa dikonfirmasi. Baik pihak kantor Bea Cukai Batam maupun Bea Cukai Tanjungbalai Karimun.
Tim GoWest Indonesia berusaha menghubungi salah satu pejabat dari Bea Cukai Batam melalui pesan pendek di aplikasi WhatsApp (WA) namun ponsel yang bersangkutan sedang tidak aktif.
Begitupun halnya dengan chating di akun resmi Instagram (IG) dua lembaga tersebut, KPU Bea Cukai Tipe B Batam maupun KPPBC Tipe Madya Pabean B TBK. Sejauh ini belum ada tanggapan.
(*)