HINGGA pertengahan Desember 2025, tercatat ada tiga perusahaan di Batam yang telah mengajukan permohonan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam. Kondisi ini berpotensi memengaruhi sekitar 2.600 pekerja.
Perusahaan-perusahaan yang mengajukan PHK tersebut meliputi PT Esun International Utama Indonesia, PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI), dan PT Logam Internasional Jaya.
Dari ketiga perusahaan ini, PT Esun menjadi yang paling terdampak, dengan rencana pemutusan hubungan kerja terhadap 1.800 pekerja. Sementara itu, PT BBRI dan PT Logam Internasional Jaya masing-masing berencana memutuskan hubungan dengan 300 dan 500 pekerja.
Yudi Suprapto, Kepala Disnaker Batam, membenarkan adanya pengajuan tersebut. Menurutnya, tekanan finansial menjadi alasan utama langkah yang diambil oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Benar, ada pengajuan dari ketiga perusahaan ini. Ada yang baru masuk permohonan hari ini,” sebut Yudi pada Selasa (23/12/2025).
Dokumen yang diterima Disnaker mengungkapkan bahwa total pekerja yang berisiko terdampak bisa mencapai 2.600 orang. Namun, Yudi menekankan bahwa Disnaker belum memberikan persetujuan untuk PHK yang diajukan. Pihaknya akan melakukan verifikasi ke masing-masing perusahaan terlebih dahulu.
“Awalnya, kami akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi riil. Kami juga akan meminta data karyawan sebagai bahan pembahasan selanjutnya,” jelasnya.
Yudi menambahkan bahwa hasil verifikasi ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pemerintah provinsi. “Kita akan lakukan pengecekan dulu, lalu baru menentukan langkah berikutnya,” tegasnya.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT BBRI, yang berlokasi di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil. Dalam surat permohonan PHK, manajemen BBRI menyebutkan sejumlah alasan, termasuk penurunan produksi, kerugian berkelanjutan, dan arus kas yang tidak memadai untuk mempertahankan seluruh karyawan.
Sementara itu, Direktur PT BBRI, Rizki Firmanda dilansir dari Batampos, mengakui adanya hambatan yang signifikan pada operasional perusahaan akibat tertahannya puluhan kontainer.
“Ada banyak kontainer yang terhambat, dan itu berdampak besar pada kami. Karena itulah kami mengajukan PHK,” ungkapnya.
Masalah tidak hanya berasal dari dalam perusahaan, tetapi juga dari tersendatnya arus kontainer bahan baku di Pelabuhan Batuampar. Puluhan kontainer milik BBRI tidak bisa masuk karena pemeriksaan lintas instansi terkait dugaan impor limbah yang bermasalah.
Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 18 Desember 2025 mengindikasikan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung terhadap kontainer yang diduga berisi limbah elektronik impor. Proses ini melibatkan Bea Cukai Batam dan BP Batam dalam rangka pengawasan kepatuhan lingkungan dan kepabeanan.
(dha)


