MERESPON keinginan aliansi buruh se Jawa Barat yang melakukan aksi demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Lapangan Pekerjaan (Omnibus Law), gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung berkirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo, pada Kamis (8/10).
Dalam surat bernomor 560/4395/Disnakertrans, tertanggal, 8 Oktober 2020 dengan perihal Penyampain Aspirasi Aliansi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di Jawa Barat terhadap Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa dengan telah disahkannya Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.
Selanjutnya, sehubungan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/ serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang Undang, serta meminta diterbitkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
Surat yang diberi tandatangan langsung oleh gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga ditembuskan kepada lembaga DPR RI, Kementrian Tenaga Kerja RI dan Pimpinan Serikta Pekerja/ Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, dalam pidato di hadapan ribuan massa pendemo pada Kamis (8/10) siang tersebut, Emil menyampaikan bahwa surat yang sudah dibuatnya, akan dikirimkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Jum’at (9/10) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Kamil meminta seluruh massa buruh dan mahasiswa untuk tetap semangat dan tetap menjaga fasilitas publik.
(*)