DESAS desus kedatangan imigran China dalam jumlah besar, sudah menghiasi pembicaraan masyarakat Indonesia sejak beberapa waktu lalu. Mulai di warung-warung kopi, laman diskusi di jejaring sosial hingga pemberitaan di media-media main stream tanah air.
Yang terbaru adalah kasus penangkapan imigran gelap asal Tiongkok di Bogor. Ini bukan yang pertama kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Para imigran gelap ini datang bukan sebagai tenaga ahli di pabrik atau industri. Mereka bekerja sebagai buruh tani.
Pada Selasa (8/11/2016) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, Kantor Imigrasi Bogor menangkap para imigran yang bekerja sebagai petani. Tim buru imigran gelap mendapati mereka di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Bogor.
Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bogor, Arief A Satoto mengatakan, timnya menindaklanjuti laporan warga soal keberadaan empat WNA Tiongkok di pedalaman Kabupaten Bogor. diduga para WNA tersebut tidak mengantongi surat-surat resmi.
“Kita mendalami laporan warga yang curiga kepada para WNA saat melintasi perkebunan,” kata Arief dikutip dari Jawa Pos.
Dari pemeriksaan sementara, keempat WNA itu di antaranya Xue Qingjiang (40), Yu Wai Man (37), Gu Zhaojun (50), dan Gao Huaqiang (50). Mereka tinggal di sebuah rumah yang berada di tengah lahan perkebunan. Saat dipergoki petugas, keempatnya tengah mengawasi petani lokal yang sedang bekerja.
Selama sekitar dua jam, tim memeriksa dan menggeledah kediaman para imigran. Dari penggeledahan, tim menyita delapan unit handphone, alat pertanian, radio komunikasi, dua buku tabungan berisi Rp 20 juta dan Rp 15 juta.
Kedatangan para Imigran asal China tersebut ternyata difasilitasi oleh salah satu di antaranya dan paling muda di antara mereka, Yu Wai Man. Yu Wai Man sebelumnya sudah dikenal baik oleh warga sekitar lokasi. Ia diketahui membeli lahan seluas 20 hektar di perbukitan itu. Lahan tersebut ditanami cabai dengan mempekerjakan imigran asal Tiongkok dan warga lokal sebagai buruh tani.
“Tapi baru empat hektar yang jadi, sisanya baru direncanakan,” tutur YWM yang ternyata fasih berbahasa Indonesia.
Kasir Wasdakim Imigrasi Bogor, Arief A Satoto, menjelaskan dari empat WNA, hanya dua orang yang memiliki paspor dengan visa bebas fasilitas di 169 negara. Dua lainnya tidak ditemukan dokumen apapun.
Punya SIM A dan NPWP
Penangkapan empat WNA Cina di perbukitan Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, membuka tabir serbuan imigran gelap asal Tiongkok ke Bogor. Tanpa mengantongi surat resmi, WNA tersebut bebas menyewa lahan dan bercocok tanam.

Diketahui pula, salah satu imigran telah memiliki SIM A dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Republik Indonesia.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, Arief Hazairin Sutoto mengatakan, keempat WN Cina ini diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal.
“Kami telusuri. Kan katanya mereka bos perkebunan, mereka sedang memegang HT (handy talky) saat sedang mengatur pekerja. Kalau melanggar UUD Nomor 6 2011 aturannya bisa dideportasi,” kata Arief di Republika.
Mereka disebut datang ke Indonesia pada 20 Oktober 2016. Keempatnya diketahui menjadi bos para petani cabai. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bernama Mamay.
Keempat WN Cina ini membuka lahan seluar empat hektare yang digunakan untuk menanam cabai. Ada sekitar 30 petani pria dan delapan wanita yang dipekerjakan. Mereka mengaku masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dibawa oleh sponsornya ke Desa Sukamakmur untuk dipekerjakan sebagai petani cabai.
Arus WNA Cina ke Indonesia
KEDATANGAN para imigran gelap asal Tiongkok asal Cina, bukan cerita baru di negeri ini. Belum lama, Delapan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok juga ditemukan berada di Kota Kendari tanpa dokumen lengkap.
Mereka adalah Shang Weiwei (27), Liu Yuechen (26), Wang Delong (42), Zhang Zhirong (59), Feng Yale (41) serta pasangan suami istri Cheng Jinhui (33) dan Zeng Xiaotao (30) dan anaknya Cheng Nan (2). Para WNA itu diamankan pada 27 Oktober 2016 lalu di sejumlah perumahan elite di Kota Kendari.
Di ibukota Jakarta, petugas imigrasi juga mengamankan dua warga negara Tiongkok yang bekerja di seuah klinik kecantikan. Beritasatu.com memberitakan bahwa Keduanya diciduk karena izin membuka klinik dan posisi jabatan yang dilaporkan tidak sesuai. Dalam dokumen disebutkan, posisi mereka sebagai direktur utama, namun ketika diperiksa sebagai terapis klinik kesehatan.
Dua WNA asing yang diamankan adalah Xie Lili (30) dan Wu Hao (29). Setelah dilakukan pencocokan data dengan dokumen keimigrasian, diketahui status Xie Lili sebagai direktur utama PT Aimei International. Namun pada kenyataannya, ia juga melakukan treatment kepada konsumen.
Sementara di kota Balikpapan, temuan migran asal Cina/ Tiongkok juga terjadi. Cai Ziyi dan Zhuang Yanglong, dua warga negara Cina tersebut ditangkap saat sedang menjadi pedagang baju di Pasar Teritip Balikpapan pada 21 April 2016 lalu. Sebelumnya, keduanya sempat berusaha menyuap warga yang mengetahui identitas mereka dengan memberikan uang sebesar Rp 1 juta.
Temuan dan kasus penanganan warga negara asal Cina/ Tiongkok ini belum termasuk beberapa kasus kejahatan cyber crime yang dilakukan mereka. seperti misalnya kegiatan “cyber crime”, 36 warga asing dari Tiongkok dan Taiwan diamankan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali pada 5 Juni 2015, penangkapan 22 warga Tiongkok di perumahan mewah Sukajadi Batam pada 5 mei 2015 lalu dan kasus penggerebekan warga negara asal Tiongkok serta Taiwan di sebuah kawasan elit pondok Indah Jakarta karena menjalankan aktifitas kejahatan cyber online.
Yang menjadi pertanyaan, Apakah ada yang menjadi sponsor keberadaan mereka di Indonesia, dan bagaimana mungkin puluhan bahkan ratusan warga Tiongkok Ilegal bisa dengan mudah masuk ke negeri ini? ***