- Seorang wanita muda LC ditangkap karena menyelundupkan sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
- Sabu disembunyikan di dalam cumi atau sotong yang dimasak bersama makanan lainnya.
- Tersangka pelaku mengaku baru dua kali mengantarkan makanan ke lapas dan tidak mengetahui adanya sabu di dalamnya.
- Polisi masih menyelidiki siapa yang memberikan makanan berisikan sabu itu kepada tersangka pelaku.
PETUGAS Satuan Narkoba Polres Bintan mengungkap modus baru penyelundupan sabu-sabu di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Pada 1 Juli 2024, petugas menangkap seorang wanita muda bernama Riski Delvina alias Kiki (25 tahun) yang kedapatan menyelundupkan sabu dalam cumi atau sotong.
Kiki, yang bekerja sebagai pemandu lagu atau Ladies Company (LC) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Tanjungpinang, mengaku baru dua kali mengantarkan makanan ke lapas. Ia dibayar Rp200.000 untuk mengantarkan makanan tersebut tanpa mengetahui bahwa di dalamnya terdapat sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, modus yang digunakan Kiki terbilang licik. Sabu dimasukkan ke dalam sotong yang sudah dimasak dan dicampur dengan makanan gulai dan lauk lainnya.
Petugas berhasil menemukan 11,87 gram sabu dari dalam sotong tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa yang memberikan makanan berisikan sabu itu kepada Kiki.
Kasus ini menjadi pengingat bagi petugas Lapas dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyelundupan narkoba dengan modus baru yang semakin kreatif.
(nes)