Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ranperda Perubahan Perda Sampah Batam Belum Tuntas, Pansus Diberi Waktu 30 Hari Lagi
    1 hari lalu
    Resahkan Warga, Aksi Tawuran dan Balap Liar di Batam Disorot Kapolresta
    1 hari lalu
    Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
    2 hari lalu
    Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
    2 hari lalu
    Buruh PT GLI Duduki Gedung DPRD Batam, Tuntut Hak Upah dan Kepastian Kerja
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    2 hari lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    6 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    6 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    7 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    4 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    7 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    7 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Terbukti Peras Bawahan, Mantan Menteri Pertanian Divonis 10 Tahun Penjara

Editor Admin 2 tahun lalu 682 disimak
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memeluk kerabatnya usai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta pada 11 Juli 2024 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta karena terbukti memeras bawahan. © F. Eko Siswono Toyudho/BenarNews/ disediakan oleh GoWest.ID

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (11/7) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, karena dinilai terbukti melakukan pemerasan kepada bawahan di kementeriannya sepanjang 2020-2023.

Syahrul, 69, terbukti telah meminta uang yang disertai ancaman pencopotan terhadap para pejabat Kementerian Pertanian serta meminta potongan 20 persen dari anggaran setiap direktorat dan badan di kementerian tersebut untuk keperluan pribadi, keluarga, dan kolega.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan, Syahrul meminta uang lewat dua bawahan kepercayaannya yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

“Peran terdakwa Syahrul Yasin Limpo adalah sebagai pelaku, sementara terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono adalah pelaku turut serta, yang berperan meneruskan permintaan terdakwa Syahrul kepada pejabat eselon satu di lingkungan kementerian pertanian,” kata Rianto dalam pertimbangan putusan.

Oleh karena itu, kata Rianto, “Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.”

Majelis hakim membacakan putusan Syahrul dan kedua anak buahnya itu secara bergiliran dalam persidangan sama. Kasdi dan Hatta yang mendengarkan pembacaan vonis setelah Syahrul, masing-masing dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Menurut hakim, selama sekitar tiga tahun itu Syahrul telah menerima uang senilai total Rp44,2 miliar dan $30 ribu (setara Rp486 juta).

Hanya saja, sidang menemukan bahwa hanya Rp14,1 miliar dan $30 ribu yang telah digunakan Syahrul itu untuk kepentingan pribadi serta keluarga, seperti untuk membeli mobil dan perhiasan, perawatan kecantikan dan pesta keluarga, atau memberikan perhiasan kepada orang lain atas nama personal.

Walhasil, majelis hakim dalam putusan hanya mewajibkan Syahrul untuk membayar ganti rugi sebesar uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, yakni Rp14,1 miliar dan $30 ribu.

Kedua anak buah Syahrul yakni Kasdi dan Hatta tidak dihukum membayar ganti rugi lantaran mereka tidak menerima keuntungan materi dari praktik tersebut dan menyesali perbuatan mereka, kata hakim Rianto.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menginginkan Syahrul dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti enam bulan kurangan. Ia juga dituntut membayar ganti rugi sesuai jumlah uang yang diterima yakni Rp44,2 miliar dan $30 ribu.

Terkait vonis yang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa itu, hakim Rianto berpendapat Syahrul dan keluarga telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi serta pernah banyak berjasa bagi negara, antara lain, berkontribusi positif dalam penanganan krisis pangan nasional saat pandemi COVID-19.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Juli 2024 karena terbukti memeras bawahan. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews] Disediakan oleh GoWest.ID

Meminta maaf

Syahrul yang mengenakan batik cokelat lengan panjang mendengarkan pembacaan vonis bersama Kasdi dan Hatta tak berkomentar sepanjang majelis hakim membacakan vonis, namun sesekali tampak menggelengkan kepala tatkala hakim menjabarkan tindak pidana yang telah dilakukannya.

Terkait putusan ini, baik Syahrul maupun kedua anak buahnya belum menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

“Kami pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar kuasa hukum Syahrul, Djamaludidin Koedoeboen di persidangan.

Sementara Syahrul, seusai persidangan memohon maaf kepada keluarga, masyarakat, dan sejawatnya di Partai NasDem.

“Pak Surya Paloh (Ketua Umum NasDem) selalu konsisten dengan partai untuk mengatakan bela negara dan bela bangsa. Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran,” ujar Syahrul.

Syahrul mulai disidang terkait perkara pemerasan pada Februari lalu.

Dalam pembacaan dakwaan kala itu, jaksa mengatakan Syahrul mengangkat sejumlah orang kepercayaan di kementerian pertanian untuk memuluskan permintaan uang kepada para bawahannya. Ia pun disebut jaksa mengancam para bawahan yang mbalelo, menolak permintaan uang, dengan mengancam akan dipindahtugaskan atau di-non job-kan.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan di persidangan 5 Juli, Syahrul mengklaim telah dihakimi, bahkan perkara ini telah memberi dampak buruk bagi keluarga dan kenalannya. Tangis Syahrul juga sempat pecah kala membacakan pembelaan tersebut, seraya mengatakan KPK telah menggiring opini masyarakat untuk mengolok-olok dan menghina dia serta keluarganya.

“Tuduhan kepada saya bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya. Bukankah hukum dibentuk untuk membuat keteraturan dan kedamaian, dan bukan menebarkan ketakutan dan fitnah?” kata Syahrul dalam pembelaannya.

Pada persidangan sebulan sebelumnya, Syahrul juga sempat mengklaim dirinya sebagai salah satu menteri termiskin di kabinet Jokowi, menyebut bahwa dirinya baru dapat mencicil rumah saat telah menjadi gubernur.

“Saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya, kalau banjir masih kebanjiran yang di Makassar itu,” ujarnya.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syahrul tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp20 miliar.

Syahrul merupakan menteri keenam sepanjang pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang menjadi tersangka korupsi. 

Sebelumnya, sejumlah menteri juga terlibat korupsi, seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marham, mantan Menteri Olahraga Imam Nahrawi, mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate yang juga sejawat Syahrul di NasDem.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pada 11 Oktober 2023, setelah sempat diwarnai insiden “hilang kontak” kala melakoni perjalanan dinas ke sejumlah negara Eropa.

Syahrul tidak bisa dihubungi setelah KPK menggeledah kediaman dinasnya dan kantor kementerian pertanian. Dari rangkaian penggeledahan itu, tim KPK menemukan uang bernilai puluhan miliar – dalam rupiah serta mata uang asing, sejumlah catatan keuangan, dan 12 senjata api.

Ia kembali ke Tanah Air pada 4 Oktober, disusul penyerahan surat pengunduran diri kepada Jokowi keesokan harinya.

NasDem menilai rangkaian perkara korupsi yang menjerat kadernya sarat muatan politis, mengingat NasDem mengusung tokoh politik yang berseberangan dengan Jokowi yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pemilihan presiden 2024.

Pengungkapan perkara Syahrul turut menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli diduga memeras Syahrul dalam penyelidikan kasus di komisi antirasuah dan eks-ketua KPK ini belakangan juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, tapi belum kunjung ditahan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara korupsi yang menjerat Syahrul, dengan memanggil keluarganya.

Pada Oktober, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, namun perkara ini belum disidangkan di pengadilan.

“Itu penting didalami penyidik KPK. Keterangan saksi di persidangan yang menyebut keluarga Syahrul turut menikmati uang hasil korupsi mesti ditanggapi serius,” ujar Kurnia kepada BenarNews.

Kaitan Syahrul Yasin Limpo, SYL, vonis
Admin 12 Juli 2024 12 Juli 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemulihan Populasi Satwa Liar dari Ambang Kepunahan
Artikel Selanjutnya Sabu Diselundupkan dalam Perut Cumi ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

APA YANG BARU?

Ranperda Perubahan Perda Sampah Batam Belum Tuntas, Pansus Diberi Waktu 30 Hari Lagi
Artikel 1 hari lalu 114 disimak
Resahkan Warga, Aksi Tawuran dan Balap Liar di Batam Disorot Kapolresta
Artikel 1 hari lalu 97 disimak
Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
Lingkungan 2 hari lalu 168 disimak
Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
Artikel 2 hari lalu 143 disimak
Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
Artikel 2 hari lalu 158 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 4 hari lalu 824 disimak
Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
Situs Sejarah 7 hari lalu 353 disimak
19 Penerbangan Batam–Jakarta Batal Akibat Abu Krakatau, Penumpang Beralih ke Rute Transit
Artikel 6 hari lalu 341 disimak
Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
Histori 6 hari lalu 293 disimak
Lahan Tiga Hektar Di Lagoi Hangus Dilalap Si Jago Merah
Artikel 7 hari lalu 286 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?