BANK Indonesia meluncurkan 7 pecahang Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022, Kamis (18/8) di Jakarta. Di Kepri, BI Perwakilan Kepri juga melakukan hal yang sama. Adapun Uang TE 2022 ini terdiri dari atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 1.000.
“Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, pemandangan alam dan flora pada bagian belakang, sama seperti Uang TE 2016,” kata Kepala BI Perwakilan Kepri, Musni Hardi di Gedung BI Perwakilan Kepri, Kamis (18/8).
Perbedaan Uang TE 2022 dengan yang lama yakni mencakup 3 aspek, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi tersebut bertujuan agar Uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman digunakan, serta lebih sulit dipalsukan.
“Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022,” jelasnnya.

Meski uang baru akan beredar, uang Rupiah kertas dan logam yang lama masoh tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut atau ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia.
“Pengeluaran Uang TE 2022 bertepatan dengan momentum hari ulang tahun RI ke-77, sehingga menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya (leo).